Sukses

BNN Musnahkan 26 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 4 Kasus

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,6 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,6 kilogram. Barang haram itu disita dari hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan belakangan.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, kegiatan pemusnahan narkotika sitaan ini rutin dilakukan untuk menjalankan amanat Pasal 91 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 bahwa narkotika sitaan harus dimusnahkan 14 hari setelah penangkapan.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan 4 kasus dalam satu bulan terakhir, totalnya 26.675 gram narkotika golongan satu jenis sabu," ujar Slamet di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/8/2015).

Dari 4 kasus tersebut, BNN mengamankan 5 tersangka, di antaranya 3 wanita asal Indonesia. Mereka datang dari latar belakang berbeda namun terjerumus dalam dunia hitam yang sama. Ketiganya berperan sebagai kurir sabu yang dikendalikan warga negara Nigeria.

"Tiga kasus di antaranya melibatkan perempuan Indonesia. Misalnya tersangka IRB (35) merupakan janda yang menjadi kekasih warga Nigeria," kata Slamet.

Tak berbeda dengan IRB, lanjut Slamet, wanita Indonesia berinisial EK (24) juga mengaku berpacaran dengan warga Nigeria dan rela dimanfaatkan untuk menerima kiriman sabu seberat hampir 4 kilogram milik kekasihnya HIO (25). Kini keduanya berhadapan dengan ancaman eksekusi mati, hukuman maksimal bagi pengedar narkotika.

"Ini ada yang menarik, satu lagi wanita Indonesia dipekerjakan jadi kurir sabu. Inisialnya DM (30), dia pengamen di Senen dan ditangkap di Johar Baru Jakarta Pusat minggu lalu," imbuh Slamet.

Pengamen Jadi Kurir

DM (30) mengaku sudah 3 tahun melakoni pekerjaan sebagai kurir sabu. Pendapatan dari bisnis narkotika ini jelas lebih menjanjikan daripada mengais rejeki halal dengan mengamen seharian di Terminal Senen. Namun, ia enggan menyebutkan berapa nominal upah yang diterimanya setiap kali dirinya mengambil dan mengantarkan sabu.

Dibalut baju tahanan BNN dan memakai penutup wajah, DM hanya menggelengkan kepala setiap kali wartawan melontarkan pertanyaan seputar dirinya. Ia hanya menjawab dengan singkat bahwa dirinya adalah janda beranak satu. Menghidupi anak semata wayang dan dirinya adalah alasan DM rela berkerja di bisnis gelap peredaran narkotika.

"Sudah (menikah), (punya anak) satu," singkat dia.

Kini ia dan para tersangka narkoba lainnya terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.