Sukses

Kesimpulan Sidang Praperadilan Bupati Morotai

Sidang pengambilan keputusan terkait diterima atau tidaknya gugatan Rusli Sibua ditentukan Selasa besok.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Sidang praperadilan bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua mencapai babak kesimpulan. Kedua belah pihak baik Pemohon dalam hal ini Rusli Sibua dan Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulannya kepada hakim tunggal Ponto Bidara.

Dalam kesimpulannya, Achmad Rifai selaku pengacara Rusli menjelaskan kronologi penetapan tersangka dan sprindik yang ditujukan pada kliennya.

"Poin pentingnya ada dalam kesimpulan bahwa, penetapan tersangka pada 6 Juni 2015. Laporan tindak pidana barunya tanggal 23 Juni 2015. Sprindiknya tanggal 25 Juni 2015," kata Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Kesimpulan yang diserahkan oleh tim pengacara Rusli juga menerangkan soal keterangan saksi ahli dalam persidangan yang menyebutkan bahwa sprindik yang dikeluarkan lebih dahulu oleh KPK merupakan hal yang menyimpang.

"Dan ketiga ahli mengatakan harus batal demi hukum penetapan tersangkanya. Dan menurut ahli yang dihadirkan KPK juga mengatakan bahwa sprindik sebelum dikeluar penetapan tersangka merupakan keharusan, kecuali tertangkap tangan. Tidak boleh penetapan tersangka terlebih dulu baru kemudian sprindik," jelas Rifai.

Rifai juga menuturkan, agenda sidang berikutnya pada Selasa 11 Agustus besok adalah pengambilan keputusan sidang terkait diterima tidaknya gugatan Rusli. Rusli Sibua resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 Juni.

Kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.