Sukses

[OPINI] Calon Tunggal, Kaderisasi, dan Kolusi Partai

Keputusan MK agar anggota DPR/DPRD mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri, membuat jumlah calon peserta pilkada semakin sedikit.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak 2015 ditandai sedikitnya jumlah pasangan kepala daerah yang mendaftar sebagai calon. Ini adalah konsekuensi logis pengetatan persyaratan baik melalui undang-undang pemilihan kepala daerah yang disahkan DPR dan Pemerintah sebagai UU No. 8/2015, maupun melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR/DPRD berhenti dari jabatannya kalau menjadi peserta pemilihan kepala daerah.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai 3 Agustus 2015, total jumlah pasangan calon yang mendaftar di 269 daerah yang melakukan pilkada adalah 838. Ini berarti rata-rata peserta pilkada kurang lebih 3 pasangan calon saja. Jumlah ini mungkin berkurang bila setelah diverifikasi oleh KPU, ternyata ada pasangan peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

Pengetatan peraturan terlihat dari beratnya persyaratan untuk maju sebagai calon independen. Pasangan calon perseorangan harus menunjukkan dukungan penduduk sebesar 6,5 hingga 10 persen yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasangan calon dari partai politik atau gabungan parpol juga diperberat persyaratannya dibanding pada pilkada sebelumnya. Pasangan calon kepala daerah dapat dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara perolehan dalam pemilu legislatif.

Pilkada juga hanya berlangsung satu putaran. Ini mengakibatkan banyak calon yang maju harus benar-benar berhitung soal menang atau kalah.

Keputusan MK yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur dari jabatannya bila mencalonkan diri, makin membuat calon peserta pilkada berjumlah sedikit.

Keputusan MK ini sebetulnya bisa diperdebatkan. Praktik di banyak negara tidak mengharuskan anggota legislatif mundur kalau maju menjadi calon jabatan politik lainnya. Andai tidak berhasil, mereka boleh kembali ke posisi semula sebagai anggota legislatif.

Kita tahu calon kepala daerah banyak berasal dari anggota DPR/DPRD. Dengan aturan ini, anggota DPR/DPRD tidak akan maju kalau dia berhitung peluang menangnya kurang besar.

Fenomena calon tunggal adalah bentuk ekstrem dari sedikitnya jumlah calon peserta pilkada. Selain karena pengetatan peraturan di atas, calon tunggal juga terkait dengan lemahnya kaderisasi partai, kolusi antarpartai, dan lemahnya orientasi kebijakan (ideologi) partai.

Fenomena calon tunggal umumnya terjadi di daerah dengan petahana (incumbent) yang kuat maju kembali sebagai peserta dan kebanyakan partai politik beramai-ramai mendukung satu calon saja.

Ada pandangan dominan di kalangan politikus dan partai politik bahwa pilkada adalah soal kalah atau menang dan menjadi bagian dari kekuasaan.
Perhitungan menang atau kalah menjadi variabel satu-satunya yang dipakai untuk mengajukan calon kepala daerah. Maka ketika berhadapan  dengan calon kuat, apalagi petahana, partai-partai kemudian mundur teratur.

Partai-partai politik lupa bahwa pilkada atau pemilu secara umum, substansinya adalah kontestasi ide dan kebijakan. Ide dan kebijakan apa yang paling bisa menyejahterakan masyarakat. Dengan perspektif ini maka mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada seharusnya adalah kebutuhan partai-partai politik di setiap pemilu, terlepas dari apakah calon mereka akan menang atau kalah.

Pemilu juga seharusnya menjadi sarana melakukan konsolidasi partai agar masyarakat mengingat mereka dalam pemilu-pemilu yang lain, seperti pemilu legislatif.

Dalam acara tersebut, hadir seluruh komisoner KPU dan komisioner Bawaslu, Jakarta, (21/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adanya calon dominan termasuk petahana, bukanlah hal yang muncul dengan sendirinya. Seorang calon dominan, bukan semata-mata karena dia memang kuat tak terkalahkan. Penyebab lainn adalah karena tak ada calon alternatif.

Di sinilah tugas partai untuk melakukan rekrutmen politik. Bagian dari tugas tersebut adalah menyediakan calon-calon pemimpin di segala lapisan melalui proses kaderisasi partai.

Tapi, tugas pokok ini tidak dilakukan partai. Partai lebih senang main comot orang-orang yang sudah tersedia atau sudah muncul meski tidak melalui saluran partai. Ini juga alasan mengapa partai-partai cenderung memperketat persyaratan calon independen.

Dengan persyaratan yang berat, orang yang potensial maju sebagai calon independen akan lebih cenderung melamar kepada partai politik ketika akan maju sebagai peserta pilkada. Partai politik cenderung ingin "mendominasi" proses politik tapi tidak siap untuk mengisi proses itu dengan calon-calon yang selalu mereka siapkan setiap saat.

Faktor lain yang erat kaitannya dengan fenomena calon tunggal adalah pragmatisme partai dan kaburnya orientasi kebijakan (ideologi) setiap partai.

Bila partai memiliki orientasi kebijakan yang berbeda-beda, mereka tidak akan begitu mudah bekerja sama, bahkan berkolusi, untuk mendukung atau tidak mendukung satu calon tertentu.

Tapi memang pragmatisme partai sudah menjadi rahasia umum. Partai-partai kita memang bersifat nasional, tapi perbedaan antarpartai di tingkat nasional, belum tentu tercermin di daerah.

Sangat lazim terjadi, partai berseteru di tingkat nasional, tapi berangkulan mesra di daerah, termasuk dalam mengusung calon kepala daerah.

Fenomena calon tunggal ini sebetulnya bukan fenomena umum. Seperti kita tahu, calon tunggal sampai dengan 3 Agustus lalu hanya terjadi di tujuh daerah. Jadi hanya sekitar kurang dari tiga persen dari pilkada secara keseluruhan.

Jumlah petahana kuat yang maju cukup banyak tapi tidak mengalami persoalan calon tunggal juga. Sebagai contoh, petahana yang diperkirakan sangat kuat seperti di Kota Cilegon, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Kotawaringin Timur tetap mendapatkan pasangan lawan dalam pilkada. Bahkan, dengan jumlah lawan lebih dari satu.

Jadi kita bisa juga menambahkan satu faktor lagi yang menyebabkan fenomena calon tunggal hingga saat ini. Faktor itu adalah dinamika politik lokal yang spesifik di daerah bersangkutan.

Dalam jangka panjang, karena partai memang memegang peran dan posisi sentral dalam sistem politik kita, penyelesaian persoalan seperti masalah calon tunggal dalam pilkada ini harus pula diselesaikan secara komprehensif, tidak hanya melalui ranah hukum dan atau perundang-undangan. Penyelesaiannya harus juga bersifat jangka panjang melalui reformasi partai dan sistem kepartaian kita. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini