Sukses

Polda Metro Jaya Berharap Pembunuh Ryan Ditahan di Jakarta

Hal ini terkait dengan pembunuh Asisten Presdir PT XL Axiata Hayriantira yang melakukan 2 tindak kejahatan di wilayah hukum berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan lokasi penahanan tersangka Andy Wahyudi (38), pembunuh Asisten Presiden Direktur PT XL Axiata Hayriantira. Sebab, Andy melakukan 2 tindak kejahatan di wilayah hukum yang berbeda.

Pertama adalah pemalsuan dokumen surat kuasa yang lokasinya masih dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kedua, Andy melakukan pembunuhan berencana yang lokasinya di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya Polres Garut.

"Untuk penahanan Andy, kami akan berdiskusi dengan kejaksaan. Jika kejaksaan bilang karena locus (lokasi) pembunuhan di Garut dan tersangka harus ditahan di sana, ya kami akan serahkan ke sana," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/8/2015).

Namun, Krishna mengatakan banyak yang harus dipertimbangkan jika penyidikan kasus ini dilakukan di Garut lantaran seluruh saksi tinggal di Jakarta dan akan merepotkan jika saksi dipanggil bolak-balik ke Garut.

Seyogyanya, kata Krishna, kepolisian memberikan pelayanan terbaik dengan tidak menyulitkan atau mengganggu aktivitas sehari-hari saksi.

"Karena saksi banyak yang berada di Jakarta dan proses pemeriksaan di Garut mengganggu kenyamanan saksi, ya kita minta (penyidik) Polres Garut yang ke sini," ujar Krishna. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini