Sukses

Wewenang Keluarkan SIM Digugat ke MK, Polri Akui Belum Sempurna

Polri belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh, jika gugatan itu dikabulkan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa gabungan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan perorangan menggugat kewenangan Polri mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihak Polri menanggapi santai perihal gugatan tersebut.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, semua yang dikerjakan korps Bhayangkara berjalan sesuai apa yang sudah diundang-undangkan.

"Tugas Polri semua itu mengacu pada undang-undang yang ada," kata‎ Agus ketika dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2015.

Agus enggan berspekulasi hasil gugatan itu. Pihaknya juga belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh Polri, jika gugatan itu dikabulkan MK. Polri menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai, apakah selama ini kewenangan tersebut merugikan atau tidak.

"Apakah tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau masyarakat belum puas? Tentu semua kembali pada masyarakat. Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi," tutur Agus.

Gugatan ke MK

Pada Kamis 6 Agustus 2015, para penggugat melaporkan gugatan ke MK terkait kewenangan Polri mengeluarkan SIM. Mereka menganggap wewenang Polri itu berlawanan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang isinya menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

Para penggugat yang berasal dari warga perorangan dan gabungan LSM itu menggugat, meminta MK membatalkan Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, Pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.

Pasal itu berisi wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. "Di negara-negara lain, kewenangan dalam pengurusan SIM diberikan kementerian atau departemen divisi transportasinya," ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.

Abdul melanjutkan, secara gramatikal sangat jelas bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca-amandemen menyebutkan, Kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

"Jika tugas-tugas Kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya," ujar Abdul.

Menurut Abdul, tugas Kepolisian dalam bidang penegakan hukum, perlindungan, pelayanan masyarakat dan bimbingan masyarakat ditujukan demi tertib dan tegaknya hukum, serta terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tapi ini berbeda jauh dengan tugas administratif di dalam pemberian SIM dan menyelenggarakan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor," ucap dia.

Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Ada pun penggugat perkara ini ialah 2 warga yaitu Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari serta Kurniawan. Sedangkan pengguat dari LSM ialah, YLBHI, Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah. (Rmn/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini