Sukses

Berkas Pemeriksaan Beres, Mantan Bupati Tanah Laut Segera Diadili

Priharsa menjelaskan, dengan naiknya perkara ini ke tahap dua, lembaganya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan dengan tersangka Adriansyah. Dengan demikian, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan terhadap tersangka A (Adriansyah) dan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Priharsa menjelaskan, dengan naiknya perkara ini ke tahap dua, maka sesuai undang-undang lembaganya hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pangadilan.

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kalimantan Selatan ini berawal ketika petugas KPK melakukan tangkap tangan Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Briptu Agung Kristianto di Swiss-Bel Hotel Bali pada Kamis 9 April 2015.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan uang Rp 440 juta dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah yang diduga sebagai uang suap dari seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat untuk mengurus IUP di Kalimantan Selatan.

Mantan bupati Tanah Laut ini dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ron/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PDIP

Video Terkini