Sukses

Punya 15 Kg Ganja Kering, Wanita Setengah Abad Ditangkap

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, persisnya di Kilometer 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Liputan6.com, Rokan Hilir - Usianya memang tak muda lagi. Namun, siapa sangka perempuan yang akan berumur setengah abad berinisial NT alias UP diduga memiliki narkotika berupa daun ganja kering sebanyak 15 kilogram.

Ulah warga Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu terendus petugas. Dia dibekuk Polsek Bagan Sinembah, subuh tadi.

Kapolsek Bagan Sinembah Komisaris Dody Harza Kesumah membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan masih kita mintai keterangan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut lagi," jelas Dody di Rokan Hilir, Kamis (7/8/2015).

Dia menjelaskan penangkapan tersangka berlangsung di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara, persisnya di Kilometer 1, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

"Saat diamankan, petugas menemukan 3 kardus besar yang dibawa tersangka. Begitu diperiksa, kardus itu berisi beberapa paket besar ganja dengan total berat 15 kilogram," terang Kapolsek.

Sebelumnya, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan di depan warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke lokasi. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendapati seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir jalan dan di sampingnya ada sekotak kardus besar.

Melihat hal itu, kemudian petugas yang berpakaian preman langsung mendekati dan mencoba menanyakan tentang kepemilikan kardus tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku kalau kardus itu miliknya.

"Ketika ditanya isi kardus yang ada di sebelahnya, tersangka bingung menjawab. Kecurigaan petugas semakin besar dan kemudian langsung membuka isi kardus tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan besar yang diduga berisikan daun ganja kering," tutur Dody.

Pada penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 265 ribu, 1 spidol warna hitam emas merek Valencia, serta 1 telepon genggam.

"Untuk proses selanjutnya, akhirnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah," pungkas Dody. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.