Sukses


Tim Kajian MPR: Agar Kebijakan Jelas, Perlu Pokok Haluan Negara

PHPN dinilai penting, agar kebijakan pemerintah di setiap rezim tidak selalu berganti.

Liputan6.com, Mataram - Reshuffle atau perombakan kabinet biasa terjadi dalam setiap pemerintahan. Alasannya, adalah sejumlah menteri dianggap tidak jelas dalam menentukan arah kebijakan negara.

Wakil Ketua tim pengkajian MPR John Pieris mengatakan, perlunya Pokok Haluan Penyelengaraan Negara (PHPN) seperti zaman orde baru yang menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Dulu kan ada GBHN, ada arahnya semua lembaga negara baik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lihat saja sekarang, apa yang terjadi di bidang hukum, KPK jalan sendiri, polisi dan jaksa juga jalan sendiri. Kemudian gonta-ganti menteri. Inilah pentingnya PHPN," ujar John dalam Seminar Nasional Bidang Pengkajian MPR, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/8/2015).

Anggota DPD RI itu pun menegaskan, dengan PHPN arah dari pembangunan jelas, yaitu semua lembaga negara mempunyai visi dan misi yang sama.

"Ideologi kita 1, Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, juga 1, tapi kalau pikiran mereka dirasuki banyak masukan, bagaimana? Terlebih masukan dari Parpol. Karena itu, penting PHPN, di mana mencoba memberikan pedoman dasar pembangunan nasional," tutur John.

Sementara itu di tempat yang sama, Rektor Universitas Mataram, Sunarpi, menegaskan, dengan adanya PHPN, kebijakan pemerintah tidak akan berganti di setiap rezimnya.

PHPN ini penting, agar kebijakan pemerintah di setiap rezim tidak selalu berganti. Jangan sampai, setiap ganti menteri, beda kebijakannya.

"PHPN ini untuk menata kinerja di setiap lembaga negara agar bekerja semakin baik dan cepat," ungkap Sunarpi di depan 300 peserta seminar yang dihadiri 8 universitas dari Mataram dan Sumbawa itu.

Keputusan MPR membentuk lembaga pengkajian terkait dengan sistem ketatanegaraan segera terwujud. Hal itu dilakukan dengan melihat dinamika di tengah masyarakat lantaran tidak adanya acuan negara berupa Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti era Orde Baru. Selain itu, lembaga pengkajian sebagai laboratorium pembahasan ketatanegaraan.

MPR berpandangan, sistem ketatanegaraan perlu dibenahi, terlebih adanya usulan dari DPD yang akan mengamandemen ke 5 UUD 1945. Keberadaan lembaga pengkajian itu, nantinya bakal menghimpun sejumlah pakar hukum tata negara. Sebab, dinamika UUD 1945 perlu ditindaklanjuti oleh sejumlah pakar hukum tata negara. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini