Sukses

Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Manusia di Batam

Polisi juga mengamankan 64 warga -- 22 perempuan, 42 laki-laki -- dari Madura yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.

Liputan6.com, Batam - Satuan Jajaran Sabara Polda Kepulauan Riau menggagalkan sindikat penjualan manusia (human trafficking) dan TKI ilegal di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 5 Agustus 2015.

"Dari hasil pendataan ada ada 2 anak-anak. Satu anak 12 tahun atas nama Aini, perempuan. Satu anak 15 tahun atas nama Riky, laki-laki," ujar Kepala Satuan Direktorat Sabharta Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Anang Sumpena kepada Liputan6.com, Kamis (6/8/2015), di Mako Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Polisi juga mengamankan 64 warga -- 22 perempuan, 42 laki-laki -- dari Madura yakni dari Pemekasan, Sampang, dan Bangkalan, yang akan pergi ke Malaysia. Diduga kuat mereka berangkat ke Malaysia untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Anang Sumpena menuturkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB saat Satuan Dit  Sabhara Polda Kepri patroli ke Bandara Hang Nadim."Sampai di bundaran bandara (patung garuda) terlihat ada satu kendaraan APV setelah membayar uang parkir tidak langsung melanjutkan perjalanan," ucap Anang.

Kendaraan tersebut memberi lampu tanda ke kiri dan berhenti di kiri jalan. Kemudian menyusul kendaraan umum warna pink dengan membawa penuh penumpang berhenti dibelakangnya.

"Melihat keadaan tersebut anggota Sabhara yang sedang patroli curiga dan mendatangi kendaraan yang berhenti," terang Anang.Setelah ditanyakan alasan berhenti, sopir mobil APV mengatakan hendak ke Sekupang. Namun para penumpang mengatakan tidak tahu hendak dibawa ke mana.Mendengar jawaban ini, anggota Dit Sabhara Kepri semakin curiga dan meminta seorang penumpang menunjukan identitasnya.

"Bukan KTP yang diberikan kepada petugas Sabhara, malahan pernyataan yang mengatakan bahwa identitas sudah dikumpul. Pernyataan itulah yang membuat petugas anggota Dit Sabhara semakin curiga," papar Anang.

Selain itu ada juga yang menunjukan paspor. Untuk penertiban, 4 mobil dibawa ke Polda Kepri. "Karena patut diduga anak-anak di bawah umur dapat dimasukan ke katagori trafficking, kemudian mungkin pemalsuan suratnya masuk ke ranah krimsus (kriminal khusus)," kata Annang.

Selanjutnya sesuai Perintah Wakapolda Kepri, kasus tersebut diperintahkan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Kriminal Khusus. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap otak pelaku sindikat ini. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini