Sukses

Fahri Hamzah: Usulan Jenazah Koruptor Tidak Disalatkan Ekstrem

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif juga tidak sependapat dengan usulan jenazah koruptor tidak disalatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menolak usulan yang diajukan oleh Pemuda Muhammadiyah ‎agar jenazah koruptor tidak disalatkan jika meninggal.‎ Menurut Fahri, usulan tersebut merupakan tindakan yang ekstrem dan tidak sesuai norma agama.

"Kita harus menghindari adanya upaya untuk bertindak ekstrem terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kita janganlah menggunakan wibawa dari lembaga keagamaan untuk menghukum lebih dari pada yang ditentukan Tuhan. Karena hukum Tuhan ada batasnya," ujar Fahri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 5 Agustus 2015.

Fahri menjelaskan, adanya masukan tersebut justru menghalangi upaya penegakan hukum yang baik. Untuk itu, ia meminta agar lembaga negara juga turut memberikan masukan positif kepada lembaga keagamaan, agar tidak membuat suatu fatwa atau anjuran yang terlalu berlebihan.

"Saya pikir itu berlebihan. Kita harus mengevaluasi penegakan hukum yang dasarnya itu penggunaan kewenangan yang tidak benar. Dalam hukum Tuhan itu, nyawa dibalas nyawa, harta dibayar dengan harta," ucap Fahri.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif juga tidak sependapat dengan usulan Pemuda Muhammadiyah agar jenazah koruptor tidak disalatkan jika meninggal.

"Tidak begitu jika mereka juga muslim," kata Syafii beberapa waktu lalu. ‎Menurut Syafii, disalatkan merupakan hak setiap Muslim yang meninggal. Termasuk jika memiliki dosa sebesar apapun. Karena menurut dia, sejatinya dosa adalah urusan setiap individu dengan Tuhannya.

Muslim yang masih hidup, kata dia, tetap memiliki kewajiban mensalatkan jenazah muslim lainnya. Dalam hukum agama, kewajiban apabila ditinggalkan justru akan menjadikan dosa bagi pelakunya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya merekomendasikan jenazah koruptor supaya tidak disalatkan. Rekomendasi itu, kata dia, merupakan hukuman bagi para koruptor agar jera, menilik hukum positif yang faktanya belum dapat mencegah tindakan koruptif.

Dahnil merencanakan materi itu untuk diusulkan ke sidang komisi di Muktamar Muhammadiyah. Menurut Ketua PP PM ini, tingkatan kejahatan korupsi lebih kejam dari pembunuhan massal. Alasannya, korupsi membunuh rakyat secara perlahan. ‎(Sun/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini