Sukses

Setelah UGM, Kejagung Sita 3 Mobil Listrik dari Universitas Riau

Menurut Mukhzan, penyitaan merupakan salah satu rangkaian penyidikan kasus mobil listrik dalam proyek bernilai Rp 32 miliar itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Agung menyita 3 unit mobil listrik yang pernah dihibahkan Pertamina ke Universitas Riau. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi mobil listrik yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mukhzan saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan tersebut.

"Sudah disita penyidik Kejagung dari Universitas Riau, hari ini," kata dia di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015).

Menurut Mukhzan, penyitaan merupakan salah satu rangkaian penyidikan kasus dalam proyek bernilai Rp 32 miliar itu. Mobil yang disita ini akan menjadi barang bukti oleh penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Penyitaan sudah dikoordinasikan ke Kejati Riau. Jadi, Kejati Riau dalam penyitaan ini hanya mendampingi penyidik Kejagung," tegas dia.

Mukhzan tak mengetahui jenis mobil yang disita Kejagung itu. Sebab, Kejati Riau tak terlibat menangani kasus yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut.

Tak hanya di Pekanbaru, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada di Yogyakarta karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Melibatkan 3 BUMN

Kasus ini terjadi pada 2013, persisnya ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Kala itu, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT BRI untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC 2013 di Bali.

Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau‎.

Akibat dari proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.

Dalam kasus ini Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang Konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai 3 perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.

Dari total Rp 32 miliar dana yang dikucurkan, Dasep sudah mengantongi sekitar 92% pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.

Selain Dasep, kejaksaan juga menetapkan anak buah Dahlan Iskan di Kementerian BUMN, Agus Suherman, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dan menjabat kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.