Sukses

100 Penyidik Polda Metro Dikerahkan Bongkar Korupsi Dwelling Time

Polda Metro Jaya membentuk 1 tim baru di tubuh Satgas Dwelling Time untuk mengungkap dugaan korupsi di 17 kementerian lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Butuh proses panjang hingga surat izin bongkar muat impor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bisa dikeluarkan. Ini karena proses tersebut membutuhkan waktu berhari-hari dan melibatkan 18 kementerian terkait.

Tak jarang, proses ini membuka peluang korupsi dan gratifikasi antara importir dengan oknum kementerian. Seperti yang diungkap Polda Metro Jaya baru-baru ini, kasus gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terkait ‎dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lalu bagaimana dengan 17 kementerian lain?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, untuk saat ini penyidik masih memfokuskan penyidikan di lingkungan Ditjen Daglu Kemendag.

"Kita mengembangkan kasus ini masih lingkungan Ditjen Daglu Kemendag karena konstruksi kasus harus diperkuat. Kita mengembangkan ke tersangka lain yang terkait suap menyuap ini," jelas Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Agar fokus penyidikan di Kemendag tidak buyar, maka Kapolda Tito membentuk lagi satu tim di dalam tubuh Satgas Dwelling Time yang bertugas mencari indikasi praktik yang sama di 17 kementerian lainnya.

Tim yang kedua ini bertugas menyelidiki tahapan custom clearance dan post clerance di pelabuhan. Terdiri dari 100 penyidik khusus dari Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tim kedua adalah tim lidik, kegiatannya melakukan penyelidikan untuk melihat kemungkinan potensi praktik yang sama di elemen lain di bidang pre-clearance yaitu kementerian lainnya, dan kemudian di kegiatan custom clearance dan post clearance," jelas Tito.

Dia menambahkan, polisi juga akan melebarkan penyelidikan ke proses perizinan kuota impor. Hal ini karena prosedur izin kuota impor berpeluang menciptakan praktik tindak pidana korupsi.

"Kami kembangkan juga ke modus operandi lain, misalnya masalah kuota. Tapi saya enggak akan kembangkan secara teknis karena anggota lidik sedang bergerak," pungkas Tito. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini