Sukses

Ketua MA: KY Jangan Masuk ke Urusan Teknis Yudisial

Tugas KY hanya mencari apakah hakim bersangkutan kedapatan melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak. Bukan mencampuri putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sering pasang surut. Bahkan, di beberapa kesempatan kerap memanas. Terutama ketika ada hakim-hakim nakal yang ditangani KY.

Ketua MA H‎atta Ali pun memperingatkan Suparman Marzuki cs untuk tidak main-main mengenai fungsi utama KY sebagai lembaga pengawasan hakim. Hatta memperingatkan, agar KY tidak memasuki ranah teknis yudisial, misalnya mengenai putusan hakim.

"Sepanjang KY ingin harmonis dalam rangka tugas pengawasan, KY jangan masuk rambu yang dilarang. Apa itu rambu-rambu yang dilarang? Yaitu teknis yudisial," kata Hatta di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Hatta menjelaskan, secara fungsi KY hanya mengawasi hakim. Tugas KY hanya mencari apakah hakim bersangkutan kedapatan melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak. Bukan mencampuri putusan.

"Kalau ada putusan jangan diperiksa putusannya, tapi cari apakah ada pelanggaran kode etik, kenapa hakim memutus seperti itu," ucap Hatta.

Tak cuma itu, dia juga mengingatkan agar KY menjaga rahasia seluruh proses penegakan kode etik perilaku hakim. Termasuk hasil rekomendasi sanksi dari KY yang tengah diusut oleh lembaga itu.

"KY dalam tugasnya juga segala informasi harus dijaga kerahasiannya," tukas Hatta. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini