Sukses

Christopher Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Yanti, salah seorang pengacara Christopher menyatakan akan mengajukan pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan maut Pondok Indah dengan terdakwa Christopher Daniel Sjarief. Sidang yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU Agus Kurniawan ‎menyatakan, Christopher terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Akibat perbuatannya, pengemudi 'Outlander maut' itu dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

"Kami JPU menuntut, agar majelis hakim mengadili,‎ menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christopher Daniel Sjarief selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Agus dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Atas tuntutan tersebut, Yanti salah seorang pengacara Christopher menyatakan akan mengajukan pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya. "Nanti kita siapkan pembelaan."

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang dimulai sekitar pukul 11.25 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh Christopher sebagai terdakwa.

Petugas mengawal terdakwa kasus kecelakaan maut Pondok Indah, Christopher Daniel Syarief (tengah) meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015). Christopher dituntut 2 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mengenakan kemeja lengan panjang biru dan celana panjang hitam, Christopher terlihat tenang mendengarkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan ini, sang pengemudi 'Outlander maut' itu didampingi 3 pengacaranya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa akan digelar Selasa 11 Agustus 2015.

Christopher, pengemudi mobil Outlander yang menyebabkan 4 korban jiwa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Mei 2015.

Meski menjadi tahanan kota, Christopher tetap diwajibkan melaporkan diri secara rutin dan mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christopher terancam penjara minimal 5 tahun akibat perbuatannya itu. Namun tuntutan JPU lebih ringan yakni 2 tahun 6 bulan penjara. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini