Sukses

3 Orang Ditetapkan Tersangka Ledakan di Makassar

Namun begitu, polisi enggan mengungkapkan identitas dari ketiga tersangka tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Makassar. Langkah itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Perumahan Pattene Permai Blok C 3 Nomor 11 Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ketiga tersangka itu adalah 2 anak kandung dan suami dari seorang korban bernama Hj Ramlah.

"Kita belum bisa sebutkan dengan rinci siapa namanya karena keterangan tiga tersangka ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini," kata Frans di ruang Humas Polda Sulselbar, Rabu (5/8/2015).

Peran ketiga tersangka ini, lanjut dia, di antaranya mengetahui lokasi pendistribusian bom ikan dan asal bahan baku bom tersebut. Selain itu, mereka juga mengetahui bahwa tindakannya itu melanggar pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Jadi ini yang sementara kami dalami sehingga identitas lengkap ketiga tersangka belum diekspose karena itu tadi keterangannya sangat penting untuk mengungkap kasus ini," terang Frans.

Ketiga tersangka akan dikenakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Darurat serta pasal turut serta dalam tindak pidana atau kejahatan.

"Dan kemungkinan tersangka akan bertambah. Penyidik sementara terus mendalami keterangan saksi-saksi dan ketiga tersangka yang sudah dinilai cukup bukti untuk menjeratnya," tegas Frans.

Ledakan keras terjadi ‎di Perumahan Puri Pattene Blok C Nomor 10 Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terjadi pada pukul 15.30 Wita menewaskan 2 warga setempat.

Selain menelan korban jiwa, 6 rumah mengalami kerusakan. Ledakan tersebut diduga berasal dari bom ikan.

"Ya, memang diduga bom ikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat dihubungi di Jakarta sebelumnya. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini