Sukses

Penyidik Terbang Lagi ke Singapura Periksa Tersangka Kondensat

Jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo (HW), akan kembali dilanjutkan. Rencananya, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, penyidik akan terbang ke Singapura untuk memeriksa HW Jumat 7 Agustus 2015.

HW diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Soal pemeriksaan HW sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya.

"Rencana begitu (Jumat 7 Agustus). Ya kalau kuasa hukumnya bilang oke, ya oke. Kalau enggak, ya enggak oke," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa 4 Agustus 2015.

Ia melanjutkan, sampai saat ini penyidik menilai HW masih kooperatif. Namun jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.

"HW kan sekarang dia masih kooperatif mau diperiksa. Ya kalau nanti enggak mau diperiksa, kita lakukan tindakan hukum sepanjang yang kita bisa lakukan," ujar Victor.

"Kita enggak mau ditunda-tunda ya. Kalau ditunda berarti ya mempersulit. Jangan ditunda-tunda, kalau bilang iya ya iya, ngga ya enggak. Nggak ada istilah ditunda lagi," tegas Victor.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa HW sebagai saksi di Singapura. Awalnya, dalam waktu yang sama penyidik juga akan memeriksa HW sebagai tersangka. Tapi HW mendadak sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

HW merupakan satu di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).

Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Sun/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.