Sukses

Kejagung Periksa Wagub Sumut soal Korupsi Bansos Hari Ini

"Kejaksaan itu menangani dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumut, sedang KPK menangani kasus suapnya," ujar Kapuspenkum.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut 2012-2013 yang saat ini sudah mencapai tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penyidik akan memeriksaWakil Gubernur Sumut Tengku Ery Nuradi hari ini, Rabu (5/8/2015). Tengku diperiksa sebagai saksi.

"Besok Wagub Sumut diperiksa. Saksi. Ya yang sudah disampaikan informasinya ke Puspenkum (akan diperiksa) itu Wagub Sumut," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015 malam.

Ia menerangkan, kasus dugaan korupsi Bansos Sumut tetap ditangani kejaksaan. Dan KPK mengusut dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal gugatan Pemprov Sumut.

"Tentu dengan saksi lainnya. Kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Kejaksaan itu menangani dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumut, sedang KPK menangani kasus suapnya," ujar dia.

Kasus ini awalnya ditangani Kejati Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Sampai KPK akhirnya membongkar dugaan suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN Medan.

KPK lalu menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Kemudian pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. (Mvi/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.