Sukses

Berantas Korupsi, Polda Metro Terapkan Whistle Blower System

Kombes Didit Prabowo mengatakan, identitas anggota yang menjadi whistle blower (peniup peluit) akan dilindungi oleh pihaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah merealisasikan kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inspektorat Pengawas Daerah (Itswasda) Polda Metro Jaya juga akan menerapkan whistle blower system untuk mengawasi setiap anggotanya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Pol Didit Prabowo mengatakan, identitas anggota yang menjadi whistle blower (peniup peluit) akan dilindungi oleh pihaknya.

"Kita juga ada whistle blower system, jadi untuk orang-orang dalam, kalau ada teman atau rekan di sekitarnya melakukan hal yang patut dicurigai, kesaksiannya dilindungi. Untuk yang membiarkan dikenakan sanksi," tegas Didit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ditanyakan tentang penemuan harta tidak wajar di lingkungan Polda Metro Jaya, Didit mengatakan hingga kini KPK dan Itwasda belum menganalisa LHKPN yang masuk periode ini. Namun, anggota Polda Metro yang dimutasi ke jabatan yang baru dan lebih tinggi, harus melaporkan LHKPN.

"Kalau dia (polisi) menjabat lebih tinggi lagi, habis itu tidak menduduki jabatan strategis, kan dia enggak ada perubahan. Nanti ketahuan sendiri kalau dia 2 tahun setelah menjabat lagi, harus diisi lagi," jelas dia.

Jika bertambah secara signifikan dan tidak wajar, maka Itwasda akan merekam jejak sumber kekayaan tersebut. "Ya kalau ada yang disembunyikan nanti akan diberi sanksi disiplin dan diusut sumber hartanya dari mana," tandas Didit.

Si Peniup Peluit

Whistle blower secara harfiah berarti peniup peluit dengan pengertian adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau yang telah diberikan. (Ado/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini