Sukses

Polisi Tangkap Pengantar Narkoba ke Reza Prawiro

Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kurir narkoba yang dikendalikan Sofyan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cirebon, Jawa Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kurir berinisial BRK ini ditangkap setelah dinyatakan sebagai buron.

BRK ditangkap terkait peredaran narkoba dari dalam lapas yang dibeli oleh Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Radius Prawiro.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Anjan Pramuka mengungkapkan, penangkapan BRK terjadi pada Senin 3 Agustus 2015 malam.

"Yang jelas (ditangkap) di Jakarta. Jadi Sofyan kena (tertangkap) sore, dan BRK-nya malam," ungkap Anjan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Anjan memastikan pihaknya telah menjadikan BRK sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Selain itu, BRK telah ditahan. "Sudah (ditahan). Ada kok barang buktinya," ucap Anjan.

Dengan ditangkapnya BRK, setidaknya polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut yakni Reza Alexander Prawiro, Rubi alias Kubil, Armada, Sofyan, dan BRK.

Sebelumnya, Reza Alexander Prawiro terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga permasyarakatan. Meski belum dapat memastikan sejak kapan terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya.

"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan di Dir IV Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin 3 Agustus 2014.

Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan 5 pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Kubil, polisi mengenakan pasal tambahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini