Sukses

KPK: Tak Bersikap Kooperatif Rugikan OC Kaligis

Dalam waktu dekat, perkara OC Kaligis akan masuk tahap berikutnya yakni penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis berulang kali menolak diperiksa penyidik KPK. Sejak ditahan di Rutan Guntur Jakarta, pengacara berusia 73 tahun itu sama sekali tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkaranya.

Meski begitu, menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi hal ini sama sekali tidak menyulitkan penyidikan perkara yang juga telah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Bahkan dijelaskan Johan, sikap tidak mau kooperatif yang dtunjukkan oleh ayah dari artis Velove Vexia ini akan mempersulit dan merugikan OC Kaligis dalam persidangan nanti.

"Kalau akan menyulitkan, enggak. Karena kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK (OC Kaligis) karena dia tidak jawab tuduhan kita," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Johan menuturkan, pihaknya sejauh ini juga sudah beberapa kali memberikan kesempatan untuk OC Kaligis menjawab segala tudahan yang dijeratkan KPK kepadanya.

"Tapi yang bersangkutan tidak mau. Saya menceritakan peristiwa kemarin di Rutan. Penyidik menyampaikan ada perpanjangan penahanan, tapi dia (OC Kaligis) tidak mau tanda tangan ya tidak apa-apa kita bikin surat penolakan. Itu didampingi pengacaranya ada dua. Kita videokan," tutur dia.

Menurut OC, tindakan KPK yang dilakukan padanya mencoreng profesi pengacara. (Silvanus Alvin/Liputan6.com)

Mengenai materi perkara dugaan suap hakim ini, kata Johan, tidak lama lagi berkas acara pemeriksaannya akan segera rampung. Dan dalam waktu dekat akan masuk tahap berikutnya yakni penuntutan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau tidak pekan depan, pekan depannya lagi," pungkas Johan Budi.

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain OC Kaligis dan anak buahnya, perkara ini juga sudah menjerat 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan, serta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya yang bernama Evy Susanti. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.