Sukses

Peringati HANI, BNN dan Pemprov Sumut Musnahkan Narkoba

Permasalahan narkotika merupakan permasalahan global karena hingga saat ini belum dapat ditangani dengan baik.

Liputan6.com, Medan- Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2015, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi pemusnahan barang bukti ganja dan pil ekstasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Komjen Dr Anang Iskandar dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, mengatakan peringatan HANI merupakan bentuk keprihatinan bangsa-bangsa di dunia terhadap permasalahan narkotika yang belum dapat diselesaikan.

"Permasalahan narkotika merupakan permasalahan global yang menjadi perhatian serius dunia internasional. Karena hingga saat ini belum dapat ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun kuantitas," kata Erry di Lapangan Merdeka, Medan, Selasa (4/8/2015).

Erry menuturkan, berdasarkan data PBB 2014, jumlah pengguna narkotika di dunia mencapai angka 435 juta orang, dengan usia produktif antara 15 hingga 64 tahun. Akibat narkotika, sebanyak 183 ribu orang meninggal dunia tiap tahunnya.

Produksi narkotika di tingkat global juga meningkat dengan munculnya zat psikoaktif baru (new psychoactive subtances) yang jumlahnya mencapai 354 jenis yang belum seluruhnya terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di tiap negara.

"Dalam konteks nasional, permasalahan narkotika di Indonesia telah memasuki fase darurat. Status darurat narkotika telah menjadi ancaman factual yang selama ini dipandang sebelah mata. Kita tiba-tiba terkejut setelah mengetahui jumlah pengguna narkotika di Indonesia mencapai 4 juta jiwa," tutur dia.

Erry menambahkan, pengguna narkotika saat ini tidak hanya kalangan dewasa, namun juga kalangan remaja bahkan anak-anak. Mereka tidak hanya dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah, namun juga meracuni masyarakat berpendidikan tinggi.

"Jumlah pengguna narkotika di Indonesia 2,1 persen atau sekitar 4 juta jiwa. Jumlah itu belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Fasilitas yang tersedia hanya mampu melayani 18 ribu jiwa," jelas Erry.

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pihak swasta, berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika.

"Dalam upaya rehabilitasi kecanduan narkotika, sangat dibutuhkan kesadaran dan keteguhan hati dari pecandu serta motivasi keluarga untuk pulih dari kecanduan narkoba. Selain itu butuh dukungan dari kalangan penegak hukum. Masyarakat juga harus berperan aktif mendorong pengguna narkotika untuk melaporkan diri secara suka rela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan hak rawat," tambah Erry. (Ron/Mut)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini