Sukses

Nyaris Dibubarkan Lewat Uji Materi, OJK Diselamatkan MK

Dalam uji materi ini, pemohon mendalilkan bahwa kewenangan yang dimiliki OJK berlebihan dibanding kewenangan BI sebagai bank sentral.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelamatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 'ancaman' pembubaran dalam uji materi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Dalam uji materi itu Pemohon meminta agar OJK dibubarkan.

Namun, MK berpendapat lain. MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Dengan begitu, OJK selamat dari 'ancaman'‎ pembubaran.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, Selain dan selebihnya menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dalam uji materi ini, pemohon mendalilkan bahwa kewenangan yang dimiliki OJK berlebihan dibanding kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia. ‎Pemohon menilai, pada dasarnya OJK hanya berwenang menetapkan peraturan terkait tugas pengawasan lembaga keuangan bank berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Salah satu pemohon, Ahmad Suroyo menilai, wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah. Karena pada Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak ‎mengamanatkan demikian.

Fungsi pengawasan dan pengaturan bank, menurut Suroyo sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia karena telah dilindungi oleh konstitusi melalui Pasal 23D UUD 1945. Dengan demikian, Bank Indonesia lebih memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan bank.

Selain itu, lanjut dia, asas independensi yang dimiliki OJK juga tidak memiliki dasar karena pasal yang mengatur sifat ini, yaitu Pasal 1 ayat 1 UU OJK tidak memiliki rujukan.

"Jika konsideran yang dimaksud adalah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, frasa independen tidak menemukan induknya," ucap Suroyo.

Karenanya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, MK berpendapat, keberadaan OJK telah sesuai konstitusi. Pembentukan OJK sebagai lembaga independen merupakan perintah Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Yang menyatakan tugas mengawasi bank oleh lembaga dan dilakukan fungsi pengawasan bank oleh undang-undang.

"Meski tidak diperintahkan UUD 1945, tapi tidak serta merta pembentukan OJK inkonstitusional. Karena pembentukan OJK dibentuk oleh lembaga berwenang menurut undang-undang," ucap anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Dalam putusan ini, MK menghapus frasa 'bebas dari campur tangan pihak lain'. Karena frasa tersebut merupakan redundant lantaran hanya pengulangan makna dari makna independensi.

Menanggapi putusan ini, Wakil ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Walujanto menyambut gembira. Pasalnya, OJK lolos dari 'maut' karena uji materi ini.

"Ini pada dasarnya sesuatu yang perlu kita apresiasi karena proses judicial review (uji materi) ini berjalan dengan baik. Kemenangan ini kemenangan negara dan konstitusi," ucap Walujanto.

‎Walujanto juga gembira karena independensi OJK ini dikuatkan secara konstitusi. Meski tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945.

"UU OJK merupakan mandat dari UU Bank Indonesia yang disebutkan secara khusus dalam UUD 1945. Jadi ada kepentingan dan kebutuhan konstitusi untuk menghadirkan OJK," jelas Walujanto. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini