Sukses

BPJS Tak Sesuai Syariat, Menag Tunggu Hasil Pertemuan MUI

Lukman mengaku mendengar MUI-BPJS akan mengadakan pertemuan untuk membahas sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.

Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin akan menunggu hasil pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu terkait fatwa MUI yang menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai syariah.

Lukman mengaku mendengar 2 lembaga itu akan mengadakan pertemuan untuk membahas sistem pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh BPJS yang dinilai belum sesuai syariah dari aspek prosedural dan substansial MUI.

"Saya dengar akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat saya ga tahu persis kapan. Dan itu pemerintah leading sektor kementrian kesehatan kaitannya dengan BPJS kita serahkan sepenuhnya dengan proses yang akan datang itu," ujar dia di kampus UIN Yogyakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Lukman, MUI mempunyai mekanisme sendiri dalam mengeluarkan fatwa itu. Namun dia masih menunggu apakah fatwa itu dikeluarkan oleh lembaga MUI atau personal anggota MUI.

"Saya pikir MUI ada mekanisme dan prosedurnya kita tunggu saja pandangan MUI secara kelembagaan secara institusional bukan orang perorang. Meskipun dia pengurus MUI lalu kemudian harus dibedakan itu pernyataan institusi atau per orang," ujarnya.

Lukman mewakili pemerintahan tidak mau berkomentar terkait isu fatwa yang dikeluarkan MUI.

Menurutnya, pemerintah tidak dalam posisi untuk mengomentari fatwa tersebut. Karena fatwa haram dan halal berada di ranah ulama yang ada di MUI.

"Itu kewenangan MUI tentu berikan kesempatan MUI dan BPJS mendalami apa yang sebenarnya terjadi. Tentu pemerintah tidak dalam posisi menilai dan mengomentari hal hal yang seperti itu. Karena bukan domain pemerintah. Halal dan tidak halal kita serahkan kepada ulama," ujarnya. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini