Sukses

Gubernur Gatot Kelelahan, Tolak Diperiksa KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Rencananya, Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni pengacara kondang OC Kaligis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Namun Gatot menolak mengikuti pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik KPK hari ini. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beralasan sedang dalam kondisi tidak fit atau kelelahan usai diperiksa sekitar 9 jam dan langsung ditahan pada 3 Agustus 2015 kemarin.

Hal ini disampaikan Gatot melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution. Melalui Razman, Gatot meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi pada Rabu 5 Agustus 2015 besok.‎

"Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapean setelah diperiksa selama 9 jam kemarin," tandas Razman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membebastugaskan Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keputusan ini supaya Gatot lebih fokus terhadap kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur itu.

"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

Gatot sudah 2 kali diperiksa KPK sebagai saksi kasusnya, yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Gatot dan istrinya juga denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni bernama Gerry. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini