Sukses

Coba Selundupkan Sabu, 2 WNI Ditangkap di Tiongkok

Mereka diciduk pihak berwenang karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap di Tiongkok. Mereka diciduk pihak berwenang karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu.

"Dua warga Indonesia, RN dan RAS ditangkap Biro anti penyelundupan Bea Cukai Kota Shenzen. Mereka kedapatan membawa sabu," sebut keterangan resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2015).

"Kedua WNI yang tinggal di Jakarta Timur ini ditangkap pada 18 Mei lalu oleh Biro Bea dan Cukai Kota Shenzen," tambah dia.

Menurut BNN, upah yang didapat 2 WNI untuk menyelundupkan barang haram ini sangat besar. Mereka dibayar sebanyak US$ 1.000 atau sekitar Rp 13,5 juta.

Saat ini RN dan RAS masih ditahan pihak berwenang Negeri Tirai Bambu. Penahanan ditunjukkan untuk melakukan pemeriksaan secara intensif kepada mereka berdua. (Ger/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini