Sukses

Polri: Sabu Reza Prawiro Cucu Eks Menko Kelas Wahid dari Tiongkok

Hal itu terlihat dari barang bukti sabu yang berwarna putih bening.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Reza Alexander Prawiro, cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro di kediaman Reza di Jalan Taman Dharmawangsa No 11 Jakarta Selatan pada Minggu 2 Agustus 2015. Dia ditangkap atas dugaan penggunaan narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Anjan Putra Pramuka, narkoba yang dikonsumsi Reza berjenis sabu dengan kualitas wahid dari Tiongkok. Hal itu terlihat dari barang bukti sabu yang berwarna putih bening.

"Kualitasnya bagus, ini sabu dari China," ujar Anjan di Gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).

Anjan menuturkan cara Reza dan rekannya mendapatkan kristal haram tersebut. Reza memesan barang haram itu kepada seorang bernama Rubi alias Kubil. Usai Reza memesan narkoba, Rubi alias Kubil menelepon Sofyan yang merupakan narapidana di salah satu lapas di Cirebon untuk menyiapkan barang haram tersebut.

Setelah barang pesanan disiapkan, Sofyan kemudian memerintahkan 2 kurirnya untuk mengantar sabu tersebut kepada Kubil.

"Ada 2 kurir (yang dipekerjakan Sofyan). Saat ini sudah (masuk) DPO (daftar pencarian orang), kita lakukan pengejaran terhadap kurir ini," jelas Anjan.

Reza diketahui terlibat jaringan pengedar sabu dari dalam lembaga permasyarakatan. Meski belum dapat memastikan sejak kapan Reza terlibat sindikat sabu tersebut, Reza sudah cukup lama memesan sabu dari Sofyan dan menjadi pelanggan tetapnya.

"Yang jelas dalam kasus ini, masing-masing tersangka punya sabu. Sumber sabunya sama, dia beli kepada Sofyan yang dulunya napi di Jakarta. Kemudian beberapa waktu lalu dipindah ke Cirebon. Jaringan ini membeli kepada Sofyan sudah lama. Armada dan Reza Prawiro biasa beli di Kubil," terang Anjan.

Dari sindikat Reza, polisi mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 58 gram, ganja kering seberat 12 gram, dan 5 pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, Reza, Armada, dan Kubil dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.