Sukses

Miliki Ribuan Ekstasi dan Sabu, Petani Bengkalis Ditembak Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melumpuhkan seorang bandar narkoba bernama Ajang dengan timah panas karena berusaha kabur

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melumpuhkan seorang bandar narkoba bernama Ajang dengan timah panas. Ia berusaha kabur saat akan ditangkap polisi.

Tersangka sempat bertransaksi dengan petugas yang menyamar di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkalis.

"Saat ini, tersangka sedang dirawat di rumah sakit untuk mengobati luka tembakan. Selanjutnya akan dibawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntu Aryo Tejo, Senin (3/8/2015).

Dari penangkapan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, petugas Unit 3 Subdit I Resnarkoba Polda Riau mengamankan sekitar 1.000 pil ektasi dan sebuah motor Yamaha Vega.

"Turut pula diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram atau 3 ons," terang mantan Kapolres Pelalawan ini.

Guntur menerangkan, pengungkapan ini berawal sewaktu petugas mendapat informasi tentang adanya bandar yang sudah malang melintang di Kabupaten Bengkalis.

Berangkat dari ini, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, salah satu anggota menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi serta sabu-sabu dengan jumlah tersebut.

Setelah bersepakat soal harga, tersangka mengajak petugas yang menyamar untuk bertransaksi di belakang RSUD Bengkalis. Begitu barang diterima, petugas langsung membekuk warga Jalan Abu Samad, Dusun Pedekik, Bengkalis Kota itu.

"Sewaktu akan ditangkap pada Minggu malam, tersangka berusaha kabur. Petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan setelah tembakan peringatan," ulas Guntur.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya. Setelah itu dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mencari pemasok barang dari tersangka ini," kata Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini