Sukses

Ahok Akan 'Kuasai' Parkir On The Street di Jakarta

Penerapan tarif parkir on the street sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif perparkiran.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tarif parkir di pinggir jalan (on the street) sejak 1 Agustus 2015. Hal ini sebagai persiapan penerapan parkir progresif menggunakan tarif parkir elektronik.

Penerapan tarif parkir on the street sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif perparkiran. Dengan adanya pergub ini, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dikenakan biaya parkir flat (tetap) yang sebelumnya gratis.

"Ya kan ada range parkir. Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke terminal parkir elektronik. Yang kita kenal sebagai parkir meter," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Sebelum pergub diberlakukan, pengendara yang memarkir kendaraan di pinggir jalan seharusnya tidak dikenakan biaya. Parkir on the street selama ini dikuasai para preman. Setelah pergub ini berjalan di seluruh wilayah parkir on the street, barulah parkir meter dengan tarif akan dipasang.

"Seluruh jalan Jakarta yang ada parkir on the street akan dipasang (tarif meter) seperti itu," tutup Ahok.

Berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, tarif parkir on the street yakni Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil, dan Rp 4.000 untuk bus dan truk. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.