Sukses

Jumlah Korban Pelemparan Batu ke KA Rangkasbitung-Merak Meningkat

Sebulan terakhir ini, jumlah korban pelemparan batu mencapai puluhan orang.

Liputan6.com, Serang - Korban pelemparan batu ke rangkaian kereta api Rangkasbitung-Merak, Banten, semakin banyak dalam sebulan terakhir. Salah satu korban bahkan hampir buta akibat ulah orang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak ada pelemparan batu terhadap perjalanan KA," kata Kepala Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Urip, di Lebak, Minggu 2 Agustus 2015.

Menurut dia, selama sebulan terakhir ini, jumlah korban pelemparan batu mencapai puluhan orang. Banyak yang luka bocor kepalanya dan telinga berdarah.

"Bahkan, di antara penumpang yang kena batu itu luka parah bagian mata hingga terancam buta," ungkap Urip.

Suryadi, seorang penumpang yang mengaku menjadi korban pelemparan batu saat menuju Stasiun Cilegon-Karangantu, harus dilarikan ke Klinik Pengobatan PT KAI Rangkasbitung karena kepalanya berdarah.

"Kami tidak menyangka menjadi korban pelemparan saat duduk terdengar brak dan melukai bagian kepalanya," tukas Urip.

Pelemparan batu itu biasa terjadi mulai dari perjalanan Stasiun Catang, Pasir Manggu, Cikeusal, Walantara, Serang, Karangantu, Ciegon hingga Merak.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan perjalanan KA karena bisa melukai penumpang yang tidak berdosa juga merusak kereta," ujar Urip.

Dia menilai pelempar batu itu tidak memiliki rasa iba kepada orang lain. Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia akan berkoordinasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat untuk mencegah pelemparan.

Pelaku dapat diancam dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api, terutama Pasal 180.

Pasal 180 menyatakan setiap orang dilarang menghilangkan,merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsi sarana dan prasaran perkeretaapian.

Pelempar batu itu bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Ant/Bob/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini