Sukses

Pendaftaran Diperpanjang, Calon Tunggal Pilkada Ada di 11 Daerah

KPU menyatakan tak ada kesulitan dalam proses perpanjangan pendaftaran peserta Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - KPU memperpanjang pendaftaran peserta Pilkada yang hanya memiliki kandidat pasangan calon tunggal. Pembukaan pendaftaran yang dimulai Sabtu 1 Agustus 2015 itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dari 12 daerah yang sebelumnya memiliki bakal calon tunggal kini berkurang satu.

"Pada hari pertama, (perpanjangan) pendaftaran‎ hasilnya yaitu di Serang Banten yang tadinya punya 1 pasangan calon kini punya 2 pasangan calon," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Hadar menyatakan tak ada kesulitan dalam proses perpanjangan pendaftaran ini. KPU telah menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan ini. "Semoga kita harapkan terus bertambah ya, ini di daerah lain belum mungkin besok bertambah," ujar dia.

‎Selain itu, lanjut Hadar, ada 1 daerah yang hingga kini belum memiliki 1 bakal calon pun, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur‎, Sulawesi Utara. Namun, dia optimistis pada akhir pendaftaran 3 Agustus 2015 akan ada bakal calon yang mendaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

"Semoga saja bertambah ya, kami juga tak menginginkan penundaan Pilkada itu terjadi," tandas Hadar.

Pendaftaran peserta Pilkada sudah dibuka pada 26-28 Juli 2015. Dari 269 daerah, ada 12 daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal dan 1 daerah yang belum memiliki kandidat.

KPU kemudian membuka lagi pendaftaran mulai 1-3 Agustus 2015. Bila hingga 3 Agustus tetap tidak ada tambahan calon, Pilkada di daerah tersebut akan diperpanjang hingga 2017.

Berikut 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal:

1. Kabupaten Asahan
2. Kabupaten Blitar
3. Kabupaten Mataram
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Surabaya
6. Kota Samarinda
7. Kabupaten Purbalingga
8. Kabupaten Pacitan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kota Timor Tengah Utara
11. Kabupaten Pegunungan Arfak.

(Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini