Sukses

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Calo Perizinan 'Dwelling Time'

L bukan berasal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernisial L sebagai tersangka. L diduga memiliki peran aktif dalam kasus gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan berinisial L, kasus penyuapan dan gratifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohamad Iqbal, di Jakarta, Minggu (2/7/2015).

Menurut dia, L tidak berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

L diduga sebagai calo jasa perizinan atau perusahaan importir yang memberikan 'uang pelicin' kepada pejabat Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.

Meski sudah menetapkan L sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Semua (tersangka) kita tahan kecuali L. Karena yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan," ucap Iqbal.

Sejauh ini, dalam kasus 'dwelling time', polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, staf honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.

Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pun menggeledah kantor Ditjen Daglu Kemendag. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.

Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.