Sukses

Ahok: Pelaksanaan BPJS Tidak Terpengaruh Fatwa MUI

Menurut Ahok, selama ada undang-undang dan aturan yang jelas, Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam, ditanggapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, fatwa MUI tidak akan mempengaruhi Pemprov DKI. Menurut Ahok, selama ada undang-undang dan aturan yang jelas, Pemprov DKI tetap akan menjalankan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Buat kami, pemerintah kami tidak  terpengaruh pelaksanaan BPJS dengan imbauan MUI itu," ujar Ahok usai membuka acara Gerak Jalan Gembira dalam rangka HUT ke-49 SMA Negeri 19 Jakarta/SMA Negeri 19, Jalan Perniagaan 31 Tambora Jakarta Barat, Minggu, (2/8/2015).
‎
Lalu, apakah dirinya merasa keberatan dengan keberadaan fatwan tersebut, terlebih sistem BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat juga terkoneksi dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang dibuat Pemprov DKI? Ahok enggan menjawabnya. "Saya kira tanya sama MUI saja," ucap Ahok.

Pada 9 Juni 2015, MUI mengeluarkan fatwa bahwa program BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa itu dikeluarkan setelah berlangsungnya sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin.

"Nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis dokumen hasil sidang yang dikutip Liputan6.com dari laman resmi mui.or.id.

Dalam poin 'Ketentuan Hukum Dan Rekomendasi', sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. "Karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba."

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • BPJS Haram