Sukses

Gerak Cepat, Polisi Bui 3 dari 4 Tersangka Kasus Dwelling Time

3 Tersangka kasus dwelling time meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Khusus Dwelling Time yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam memberantas praktik suap dan gratifikasi proses dwelling time atau waktu tunggu barang peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, bergerak dengan cepat.

Tiga hari pascapenggeledahan di Ruang Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), kini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan mengurung 3 di antaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pada Rabu 29 Juli lalu polisi menetapkan MU pekerja harian lepas (PHK) Ditjen Daglu Kemendag MU, serta N yang diduga menjadi calo surat perizinan bongkar muat peti kemas, sebagai tersangka dan menahannya.

Selain itu, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag IM juga ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diringkus karena ia sedang berada di luar negeri.

Seiring penyidikan, status hukum N diubah menjadi saksi karena ternyata ia hanyalah kurir suruhan atasannya berinisial ME. Jadilah MU, ME dan IM ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu.

Adapun pada Kamis tengah malam 30 Juli 2015, penyidik menetapkan Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. Dan pada Jumat malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengumumkan mantan staf ahli Menteri Perdagangan itu akan ditahan.

"Sebelumnya yang sudah ditahan ada 2, tambah 1 ini jadi 3 (yang ditahan). Penyidikan tidak berhenti di sini, masih dikembangkan. Satu lagi tersangka IM masih nunggu perkembangan, masih ada upaya-upaya penyidik untuk menangkap dia," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) malam.

Pada Jumat 31 Juli 2015, Satgas Khusus Dwelling Time juga menggeledah kediaman Partogi di Jalan Gunung Pelud II, Perumahan Naga Mas, Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat. Selama 4,5 jam penyidik memeriksa dokumen-dokumen yang diduga kuat terkait dalam praktik korupsi yang dilakukan Partogi dan jajarannya selama ini. (Ans/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini