Sukses

Polisi Siap Ciduk IM Tersangka Dwelling Time Sepulang dari AS

IM lebih dulu ditetapkan tersangka, setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya akan menciduk Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI berinisial IM, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai pulang dinas dari Kanada dan Amerika Serikat.

"Kita akan segera membawa IM usai tugas dari luar negeri untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Iqbal mengatakan IM lebih dulu ditetapkan tersangka, setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang sah. Yakni, keterangan saksi dan sinkronisasi barang bukti yang disita.

Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka IM bersama dua orang lainnya, yakni Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.

Polisi juga telah meningkatkan status hukum tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI non-aktif, Partogi Pangaribuan, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Kamis 30 Juli 2015 malam.

Iqbal mengungkapkan, penyidik mengambil langkah pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI, Thamrin Latuconsina.

Tim Satgasus Polda Metro Jaya mengindikasikan akan memeriksa beberapa orang saksi yang tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

"Ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi yang akan ditetapkan tersangka," ungkap Iqbal.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono, menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.‎

"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol, jika tidak datang ke sini (pemeriksaan di Polda Metro Jaya), maka kita akan lakukan upaya paksa," jelas Mujiyono di kantornya, Kamis 30 Juli.

Mujiyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini. Ia sangat yakin, akan ada penambahan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan 2 tersangka yang sudah ditahan.

(Ant/Tnt/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.