Sukses

Aksi Tersebar di Sosmed, Rachmanto 'Koboi' Lepas Pelat Nomor

Rachmanto menyerah tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat tim Unit Ranmor melakukan penangkapan di tempat tinggalnya, Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penembakan mobil Daihatsu Xenia di jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 34 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rachmanto alias Anton (39), sempat ketakutan.

Anton ketakutan lantaran mengetahui Dwi Prasetyo, pemilik mobil Xenia, memposting aksi 'koboi' itu di media sosial, lengkap dengan foto mobil KIA Picanto yang dikendarainya beserta pelat nomor kendaraan.

Pria 39 tahun itu pun berusaha menutupi jejaknya, dengan melepaskan dan memasang lagi pelat nomor kendaraannya secara terbalik.

"Untuk menghindari pencarian, tersangka sengaja melepas dan memasang terbalik pelat nomor kendaraannya. Karena dia tahu kalau yang dia lakukan sudah tersebar di sosial media," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq di Mapolretro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).

Umar menjelaskan, Rachmanto menyerah tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat tim Unit Ranmor melakukan penangkapan di tempat tinggalnya, Rosewood Garden, Blok F, Nomor 20, RT 4 RW 1, Sarua, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

"Pelaku kooperatif (saat ditangkap). Dia emosi saja saat melakukan (penembakan) itu," ujar Umar.

Polisi menangkap Rachmanto pada Rabu 29 Juli pukul 20.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan 12 jam. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menjelaskan, peristiwa penembakan itu disebabkan salah paham dan rasa emosi tersangka karena terjadi adegan salip-menyalip sesaat sebelum ia membidik mobil Xenia milik korban Dwi Prasetyo dengan senjata airsoft gun.

"Diakibatkan karena salah paham, emosional, salip-salipan," kata Umar.

Kepada polisi, Rachmanto mengaku, senjata yang ia gunakan diperoleh sejak ia bergabung dalam klub penembak Ranger Shooting Club. Polisi pun sedang menyidik legalitas klub tersebut. Jika terbukti tidak sah, senjata tersebut dapat dipastikan dipasarkan tanpa izin.

"Inilah pentingnya pembawa senjata. Izin akan kita telusuri resmi atau tidak, Ranger Shooting Club memenuhi kualifikasi apa tidak," tandas Umar.

Akibat aksi 'koboi' ini, polisi menjerat Rachmanto dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rmn/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini