Sukses

Tak Mau Komentari Fatwa MUI, Ini Alasan Ahok Bela BPJS

Ahok tidak mau masuk dalam polemik haram atau tidaknya BPJS.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus bergulir. Kini Gubernur DKI Jakarta Ahok mengemukakan pendapatnya soal fatwa itu.

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu memang bagian dari pembuat undang-undang, yang saat itu masih menjadi anggota dewan. Menurut Ahok, apabila ada masalah, direksilah yang harus dievaluasi, bukan BPJS yang dibubarkan.

"Kalau direksinya yang bermasalah, bukan BPJS-nya yang dibubarkan, direksinya yang diganti," kata Ahok saat memberikan sambutan pada halalbihalal dengan mantan PNS di Balaikota, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pembahasan itu memang menyita waktu hingga 4 tahun. Ahok menilai jaminan sosial bagi masyarakat seperti BPJS sangat dibutuhkan.

"Saya yakin tidak mungkin kita bisa menanggung sendiri. Kita harus bersama-sama. Konsepnya kan, yang sehat menanggung yang sakit," jelas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok tidak mau masuk dalam polemik haram atau tidaknya BPJS. Tapi, pemerintah harus tetap memberikan jaminan kesehatan masyarakat.

"Sampai hari ini memang kesehatan ini masalah, BPJS. Saya juga ikut mengesahkan undang-undang BPJS. Kita enggak usah perdebatkan MUI karena itu bukan wilayah saya," pungkas Ahok.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariat Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin itu membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari'ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

Dalam poin "Ketentuan Hukum dan Rekomendasi", sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariat. "Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba."

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariat dan melakukan pelayanan prima.

Sidang ijtima juga mengeluarkan 2 rekomendasi. Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariat. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • fatwa MUI

Video Terkini