Sukses

ISNU Jatim: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum, Tak Harus Dipatuhi

MUI mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.

Liputan6.com, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur Ahmad Zainun Hamdi mengangggap fatwa MUI ‎itu tidak perlu ditaati.

"MUI bukan lembaga negara yang keputusannya harus ditaati sebagai hukum positif negara Indonesia," kata Ahmad Zainun di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/7/2015).

Dia menambahkan, fatwa MUI tersebut sama halnya ketika mengeluarkan fatwa haram terhadap bank konvensional dan yang dianggap halal hanyalah Bank Syariah.

"Hal ini pun mengacu pada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait bunga bank yang dianggap sebagai riba," imbuh dia.

Dalam membuat fatwa tersebut, lanjut Ahmad Zainuin, MUI tidak melakukan pertimbangan-pertimbangan selain berdasarkan fiqh. Padalah, fiqh dalam Islam sangat beragam sehingga harus lebih banyak dilakukan kajian, jangan semata-semata langsung dikeluarkan fatwa haram.

"Orang-orang yang ada di komisi fatwa lebih banyak konservatif, bukan progresif. Makanya enggak heran jika keputusan-keputusan fatwa yang dikeluarkan banyak yang aneh-aneh," lanjut dia.

Untuk mengeluarkan fatwa, menurut dia sebaiknya dilihat dari sisi manfaat dan kerugiannya. Sementara dengan adanya BPJS sangat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Saya enggak bisa bayangkan bagaimana tanpa BPJS. Pasti hancur-hancuran. Mereka masyarakat tidak mampu tentu tidak ada jaminan kesehatan," jelas Ahmad Zainun.

Karena itu, dia menyarankan untuk tidak mematuhi isi fatwa MUI tersebut. "Fatwa MUI enggak harus ditaati. Kalau mau ditaati monggo, kalau tidak juga tidak apa-apa, tidak ada konsekuensi hukum," pungkas Ahmad Zainun. ‎(Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • fatwa MUI

Video Terkini