Sukses

KIP: Informasi Mengenai Surat Pemecatan Prabowo Tidak Ditemukan

Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari beberapa LSM yaitu, Kontras, Imparsial dan Setara Institute ‎kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mabes TNI. Gugatan tersebut terkait sidang sengketa informasi terkait dokumen pemecatan Letjen Prabowo Subianto‎ sebagai Pangkostrad.

Perkara itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yhannu Setiawan dan 2 hakim anggota, John Fresly serta Rumadi, Rabu 29 Juli 2015.

Pemohon dalam perkara 722/IX/KIP-PS/2014 ini adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Kemudian proses sidang dan dokumen SK dan kebijakan terkait dikeluarkannya SK.

SK tersebut memuat keputusan pemecatan Letjen Prabowo Subianto saat menjabat Pangkostrad terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.‎

"Memutuskan informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhananu saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu 29 Juli 2015.

"Dan, ketiga seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," lanjut dia.

Apabila pemohon dan termohon keberatan terhadap putuan KIP ini, maka dapat mengajukan keberatan pengadilan terkait, yaitu PTUN. "Waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan bagi pemohon adalah 14 hari ke depan," jelas Yhananu.

Alasan permohonan informasi publik tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan fakta kebenaran bagi korban yang masih mencari keberadaan keluarga mereka yang masih belum diketahui kondisi dan keberadaannya.

"Informasi tersebut, menurut pemohon dirasa penting untuk diketahui karena sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR RI tahun 2009 kepada Presiden RI dan sejumlah institusi terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang," ucap majelis hakim.

Sementara, pihak TNI dalam keterangannya, menjelaskan permintaan pemohon tentang informasi dan Dokumentasi Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 kepada PPID TNI tidak dapat diberikan karena dokumen yang dimaksud tidak dikuasai oleh Puspen TNI selaku PPID TNI.

Atas jawaban tersebut, pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat melalui surat Nomor 690/SK-KontraS/IX/2014 tanggal 16 September 2014 yang ditujukan ke Ketua KIP yang diterima dan terdaftar di kepaniteraan KIP pada tanggal yang sama.

‎Beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi surat pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Panglima Kostrad secara tidak hormat di tengah kampanye Pilpres 2014 sempat menyorot perhatian publik. ‎Pemecatan itu terkait dengan dugaan penculikan aktivis yang diduga dilakukan Prabowo saat kerusuhan Mei 1998.‎

Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, ada Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.

Dokumen itu juga menjelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998.

Maju ke PTUN

Para penggugat berencana mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KIP.

"Langkah selanjutnya akan kita diskusikan dengan teman-teman para pemohon," kata kuasa hukum pemohon Feri Kusuma dari KontraS, di Kantor KIP, Jakarta, Rabu.

Feri menyayangkan keputusan KIP ini. Terlebih, alasan termohon yang hanya menyebut tidak adanya kuasa atas dokumen itu. Padahal, dokumen ini penting untuk penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

"Cuma yang kita sayangkan, ini kan dokumen penting, sangat penting untuk pelurusan sejarah, terlebih lagi Presiden Jokowi janji untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tapi salah satu dokumen penting itu tidak ditemukan oleh Mabes TNI. Ini bahaya untuk penegakan hukum dan HAM di negara kita," kata Feri.

Feri pun mengaku akan terus mengupayakan langkah hukum untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar hilang atau sengaja dihilangkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Yang paling penting adalah dokumen ini hilang atau dihilangkan? Tidak mngkin tdak ada dokumen ini di Mabes Tni. Bagaimana mungkin Letnan jenderal dipecat tapi dokumennya tidak ada dan tidak tersimpan di Mabes TNI," tandas Feri. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.