Sukses

Kisah Hasan dan Tersangka Pengeroyok yang 'Dibebaskan' Polisi

Hasan mengeluh, setiap kali melapor bahwa ia menemukan tersangka, namun tidak ada tindakan kongkret yang dilakukan polisi.

Liputan6.com, Bogor - Hasan Alatas (39) warga Bogor Tengah, Jawa Barat mencari keadilan atas tindak pengeroyokan dan perampasan harta benda miliknya yang terjadi pada 26 September 2013. Hasan mengatakan, hampir 2 tahun ia menanti aparat Polresta Bogor untuk meringkus para pelaku, yaitu warga Ciawi Bogor Syech bin Alatas (24) dan Ahmad bin Saleh (33).

Namun, menurut dia, hingga kini para tersangka masih bebas berkeliaran di kawasan Bogor. Padahal, seharusnya polisi sudah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bogor karena berkasnya sudah berstatus P21 atau lengkap.

"Padahal berkasnya sudah P21. Polisi bilang ke saya tersangkanya kabur saat mau diserahkan ke kejaksaan. Dia tidak kabur. Saya 3 kali melihat mereka jalan-jalan di Bogor dan langsung saya lapor polisi," ucap Hasan di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Hasan mengeluh, setiap kali melapor bahwa ia menemukan tersangka, namun tidak ada tindakan kongkret yang dilakukan polisi. Sebagai contoh, ia melihat tersangka di Bogor Selatan pada 15 Juli 2015 lalu dan langsung melaporkan ke Polresta Bogor.

"Dengan mata kepala saya, si Ahmad sedang main gaple di rumah temannya. Saya langsung lapor Kanit (Reskrim) dan saat mereka ke TKP (tempat kejadian perkara) polisi diam saja. Padahal buronan sudah di depan mata," tutur Hasan.

Hasan mengatakan, setelah polisi berada di polisi, ia pulang ke rumah dan menyerahkan penangkapan kepada aparat. Tetapi keesokan harinya Hasan kembali kecewa karena saat mengecek di Polresta Bogor, ternyata tersangka dilepaskan dengan alasan pegawai kejaksaan sedang cuti bersama.

"Harusnya polisi menahan si Ahmad walaupun kejaksaan sedang libur. Dia kan buronan," keluh Hasan.

Kata Polisi

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Polisi Hendrawan membenarkan jika jajarannya melepaskan buronan Ahmad bin Saleh yang terlibat kasus pengeroyokan. Hendrawan menjelaskan, dalam kasus ini polisi menemukan banyak kejanggalan dan ragu atas laporan Hasan.

"Berkasnya janggal. Pertama dia digebukin temannya lalu dia kedua kalinya cuma ditampar. Pertama dia laporkan pelanggaran ITE (informasi dan transaksi elektronik), lalu yang kedua pengeroyokan. Pengeroyokan itu kan kalau lebih dari satu, sementara yang memukulinya cuma satu," beber Hendrawan kepada Liputan6.com.

"Keterangan saksi dan pelaku berbeda dengan korban. Jadi ada yang perlu dilengkapi lagi walaupun sudah P21," sambung dia.

Alasan lainnya, jelas Hendrawan, tersangka Ahmad merupakan tahanan kejaksaan. Sehingga Hendrawan menilai jika Polresta Bogor menampung sementara tersangka, maka akan menyalahi prosedur kepolisian.

"Mengenai DPO yang kita lepas, itu tahanan kejaksaan. Kalau kita tangkap dan kita tahan, kita yang salah," ujar Hendrawan.

Hendrawan menuturkan, kejanggalan juga terjadi pada penetapan berkas perkara yang dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Karena itu ia berjanji akan memeriksa kembali korban dan juga melakukan gelar perkara bersama Kapolresta Bogor AKBP Irsan.

"Karena kita merasa ada hal-hal yang tidak sesuai kenyataan. Karena itu berkasnya akan digelar kembali bersama Kapolres. Itu kejadian sudah lama, penyidiknya yang menangani pun banyak yang ganti," pungkas Hendrawan. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.