Sukses

Eks Dekan Farmasi USU Minta Jangan Banding, JPU Tersenyum Lebar

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada mantan Dekan Farmasi USU.

Liputan6.com, Medan - Hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada mantan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio Hadisahputra karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi dan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra tahun 2010.

Menanggapi vonis tersebut, Sumadio meminta agar jaksa tidak banding. Namun permintaan itu ditertawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumadio yang saat disidang mengenakan batik berwarna kuning terang duduk di kursi pesakitan bersama 4 terdakwa lainnya. Yakni, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa USU tahun 2010, Suranto, Pemeriksa barang, Nasrul, rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, serta rekanan dari PT Marrel Mandiri, Elisnawaty Siagian.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7/2015), Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan juga membebani Sumadio membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan Suranto dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Kepada Nasrul, hakim menjatuhkan hukuman yang sama, yakni 2 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, serta membebaninya membayar uang pengganti (UP) Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sementara, Siti Ombun Purba, dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 60 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Vonis Berbeda

Vonis yang berbeda dijatuhkan hakim kepada Elisnawaty Siagian, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 60 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa yang selama ini merupakan tahanan kota, dalam putusan ini, hakim menyatakan dia tetap dalam statusnya sebagai tahanan kota.

Kelima terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, hanya Sumadio yang menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan 4 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir yang disampaikan secara langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.

Diminta Tidak Banding

"Saya ucapkan terima kasih dan saya meyakini bahwa putusan itu sudah diambil seadil-adilnya, saya menerima putusan ini majelis. Di sini saya memohon kepada jaksa yang terhormat tidak mengajukan banding, cukup prosesnya sampai di sini saja," ujar Sumadio.

Mendengar permohonan Sumadio, jaksa Netty tersenyum lebar dan tertawa kecil. Ia kemudian menjawab kepada hakim bahwa pihaknya pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata jaksa sembari tetap tersenyum.

Usai sidang, kelima terdakwa langsung dikerumuni oleh pengunjung sidang yang sedari siang sudah hampir memenuhi ruang sidang. Kelima terdakwa enggan untuk diwawancarai dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Dia (Sumadio) menerima bukan mengakui, karena di sini kan dia hanya turut serta, dia ada di dalam proses itu, kalau saya bilang, mereka ini korban," ujar penasihat hukum Sumadio, Amir Hamzah Pane.

Sebelumnya, Jaksa Netty Silaen menuntut kelima terdakwa, yakni Sumadio Hadisahputra selama 3 tahun penjara, Suranto dan Nasrul masing-masing keduanya dituntut 4 tahun penjara. Sementara, Siti Ombun Purba dituntut selama 3 tahun penjara dan Elisnawaty Siagian dituntut 3 tahun 6 bulan.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar yang mereka nikmati.

Kelimanya didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa kasus korupsi USU, menurut JPU, telah menyalahgunakan wewenang sesuai peran masing-masing untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara sebesar Rp 13,689 miliar. Kerugian negara tersebut dari pengadaan peralatan farmasi Rp 5,64 miliar, farmasi lanjutan Rp 4,81 miliar dan etnomusikologi Rp 3,22 miliar. (Ans/Vra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.