Sukses

Bandar Sabu 1 Kg di Makassar Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa karena berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

Liputan6.com, Makassar - Amiruddin bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi, terdakwa dalam kasus narkoba seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Makassar Jalan Ahmad Yani, dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang diketuai langsung oleh Zulkarnaen A Lopa kepala seksi pidana umum Kejari Makassar di persidangan yang berlangsung, Rabu (29/7/2015),

"‎Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan berat 1 kilogram. Di mana perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar jaksa Zulkarnaen saat membacakan tuntutan hadapan ‎Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Paleno.

Menurut Jaksa, ‎tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa karena berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

"Terdakwa dinyatakan telah 3 kali melakukan penyalahgunaan narkotika yang masing-masing telah dijatuhi hukuman yakni vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda, vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, vonis penjara 20 tahun penjara oleh PN Samarinda yang kemudian dikuatkan menjadi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2014 namun yang bersangkutan melarikan diri dan tertangkap di Kota Makassar," ungkap Zulkarnaen.

Akibat perbuatannya yang telah berulang kali tersebut, jaksa penuntut umum berpendapat tidak ada alasan untuk memberikan maaf kepada terdakwa. Selain itu, jaksa penuntut juga tidak menemukan adanya bukti yang dianggap bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Tidak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU No35/2009 tentang Narkotika," ucap Zulkarnaen.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa, Herdia, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 5 Agustus 2015.

"Kami tidak bisa berkata apa-apa. Saya pribadi shock juga dengar tuntutan yang diberikan kepada klien kami tadi di dalam persidangan," ucap Herdia usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Tahanan Kabur

Terdakwa, Amir Aco merupakan tahanan yang kabur dari Lapas Balikpapan. Dia didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU No35/2009 atau Pasal 112 ayat 2 UU No35/2009 tentang narkotika. Dia membawa dan memiliki sabu-sabu sebesar 1 kilogram dan pil ekstasi 4.208 butir.

Dia ditangkap aparat kepolisian di Studio 33 Grand Clarion Hotel Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2015 atas informasi Michael Wibisono yang lebih dahulu diciduk aparat kepolisian.

Dalam rincian jaksa, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan aparat kepolisian dari tangan terdakwa berupa 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto masing-masing: sachet pertama seberat 81,2800 gram, sachet kedua seberat 95,3402 gram, sachet ke-3 seberat 04.1154 gram, sachet ke-4 seberat 95,4075 gram, sachet ke-5 seberat 84.6185 gram, sachet ke-6 seberat 74.7314 gram.

Sachet ke-7 seberat 80,1207 gram, sachet ke-8 seberat 93.4134 gram, sachet ke-9 seberat 04,2096 gram, sachet ke-10 seberat 46.8536 gram, sachet ke-11 seberat 54,7326 gram, sachet ke-12 seberat 24,5206 gram dan sachet ke-13 seberat 2,1064 gram.

Tidak hanya narkotika jenis sabu, dari tangan terdakwa, polisi juga mengamankan 8 bungkus plastik berisi tablet warna kuning dengan logo "Channel" masing-masing dirincikan, bungkus ke-1 sebanyak 2.005 butir, bungkus ke-2 sebanyak 1.503 butir, bungkus ke-3 sebanyak 252 butir, bungkus ke-4 sebanyak 160 butir, bungkus ke-5 sebanyak 99 butir, bungkus ke-6 sebanyak 45 butir, butir ke-7 dan ke-8 masing-masing 45 butir. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini