Sukses

KPK: Kasus Suap Hakim Tidak Berhenti pada Gubernur Sumut

Pengembangan yang saat ini dilakukan penyidik KPK adalah mencari sumber uang suap yang diberikan kepada 3 hakim PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, meski saat ini sudah menjerat 8 orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, penyidik tetap melakukan pengembangan atas perkara ini.

Dijelaskan Johan, salah satu pengembangan yang saat ini dilakukan penyidik KPK adalah mencari sumber uang suap yang diberikan kepada 3 hakim PTUN. KPK menduga uang itu diberikan oleh Gatot dan istrinya, namun masih mencari tahu asal uang tersebut.

"Iya dikembangkan (mencari sumber uang suap). Penetapan terhadap 2 tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) belum berhenti pengembangan terhadap pihak yang terlibat," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mantan Juru Bicara KPK itu juga menegaskan, lembaganya telah menetapkan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang turut serta memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui OC Kaligis.

"Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi," terang dia.

Suap tersebut oleh KPK diduga terkait permohonan pengajuan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.