Sukses

Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Suap Dwelling Time

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terkait dwelling time atau waktu tunggu barang kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan seorang broker berinisial N.

"Yang memberikan uang sudah kita tangkap, yang menerima uang dari oknum internal juga sudah kita tangkap. Tersangka 2, salah satunya broker inisial N dan 1 lagi PHL inisial MU," ujar Tito usai mengadakan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

"Kita cek rekening mereka dan nilai (uang)-nya miliaran. Oh ya, Kasubdit sudah jadi tersangka," sambung dia.

Tito menjelaskan, 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan barangnya.

"Kita melihat ada indikasi pidana. Mulai dari gratifikasi, penyuapan, yang disuap maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha," kata Tito.

Tito mengatakan, bukti-bukti yang mengarah terhadap kejahatan tindak pidana korupsi (tipikor) cukup jelas di Kementerian Perdagangan, khususnya Dirjen Daglu. Tetapi Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya akan terus mengusut oknum-oknum yang 'bermain', serta kemana dana suap tersebut mengalir.

Tito menilai kemungkinan hal serupa juga terjadi di kementerian lainnya. Karena itu Satgas juga akan melidik 17 kementerian terkait. "(Suap dan gratifikasi) itu paling banyak terjadi di Kementerian Perdagangan, tapi kita akan mengecek kementerian lain."

"Tapi satu yang kita sedang kerjakan sekarang yaitu di Kementerian Perdagangan, khususnya bagian Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Karena perizinan ada di situ. Kita akan kembangkan sampai di mana uangnya, dan apakah kementerian lain yang memberi izin semacam itu," beber mantan Kapolda Papua ini.

Penggeledahan

Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Selasa kemarin menggeledah lantai 9 Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB ini diikuti puluhan petugas kepolisian. Penggeledahan oleh polisi berseragam lengkap dan preman juga dilaksanakan di area parkir Kementerian Perdagangan. Kepolisian turut memeriksa mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 1715 WKC.

Hasil penggeledahan ini, polisi yang menggenakan seragam bertuliskan Fiskal Moneter Devisa Direskrimsus ini membawa 1 kotak kardus besar dan printer, serta kantung plastik kuning dari Gedung Kemendag. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di kementerian tersebut. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini