Sukses

Ahok Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus UPS

Ahok berharap, salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

Dia datang sekitar pukul 10.26 WIB dengan didampingi 2 ajudannya. Ahok mengatakan, pemeriksaannya kali ini untuk memberikan keterangan selaku Gubernur.

"Kepolisian kalau mau ngajuin ke pengadilan harus minta data-data masalah ini. Dia (polisi) mesti minta keterangan orang yang tahu, paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku Gubernur," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut Ahok, sejumlah data dan dokumen terkait kasus tersebut sudah diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti. Termasuk dokumen terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

"Data sudah kita kasih semua. Ini cuma sampaikan apa yang saya tahu, lihat dan dengar seputar kasus itu. Ini kan saya yang laporkan ke sini dan ke KPK," ucap Ahok.

Ahok berharap salah satu kasus dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI itu segera diselesaikan oleh polisi. Selain itu, Ahok juga mengaku siap menjalani pemeriksaan saat ini.

"Saya juga senang dipanggilnya habis puasa. Coba pas puasa, repot juga kita enggak makan dan enggak minum kan," tutur dia.

Mantan politisi Partai Gerindra ini juga mengaku tidak grogi jelang pemeriksaannya sebagai saksi untuk pertama kali.

"Kalau enggak dikasih minum dan makan, baru laper," tuturnya sembari memasuki gedung Bareskrim.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • ups