Sukses

2 Daerah Ini Coret Bakal Calon dari Golkar dan PPP

Keduanya tidak menyertakan surat rekomendasi dari pengurus pusat yang tengah berkonflik.

Liputan6.com, Pelalawan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Riau, mencoret bakal calon pasangan bupati, HM Haris-Zaderwan. Keduanya diusung oleh partai yang tengah berkonflik, yakni Partai Golkar dan PPP.

Bakal calon tersebut tak bisa bertarung dalam ajang Pilkada serentak lantaran keduanya tidak menyertakan surat rekomendasi dari pengurus pusat yang tengah berkonflik. Pencoretan keduanya terjadi usai mendaftar di Kantor KPUD pada Senin 27 Juli 2015.

"Sewaktu mendaftar, ‎Haris dan Zaderwan hanya menyertakan Golkar versi Aburizal Bakrie, sementara rekomendasi dari Agung Laksono tidak dimasukkan. Begitu juga untuk PPP, hanya memasukkan kubu Romi sementara kubu Djan Fariz tidak," kata komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti, di Pelalawan, Riau, Selasa 28 Juli 2015.

Wawan mengungkapkan tim suksesnya mengaku akan melengkapi berkas yang kurang. Kelengkapan akan segera diberikan dalam jangka waktu 3 hari ke depan.

"Secara lisan waktu pendaftaran, mereka menyebut rekomendasi kubu Agung Laksono bakal menyusul dua tiga hari ke depan. Begitu juga rekomendasi kubu Djan Fariz," terang Wawan.

Pencoretan bakal calon tersebut, kata Wawan, sudah sesuai dengan aturan KPUP. Dalam edaran surat KPU Pusat disebutkan dua partai yang bertikai dan ingin mendukung salah satu bakal calon harus meyerahkan rekomendasi.

Selanjutnya Pandeglang

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pandeglang

Pandeglang

Tak hanya di Pelalawan, Riau, pencoretan bakal calon dari partai yang tengah kisruh juga terjadi di Pandeglang, Banten. KPU Kabupaten Pandeglang mendiskualifikasi mereka lantaran kedua partai yang berkonflik itu mendukung calon yang berbeda.

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama PPP kubu Djan Faridz mendukung mendukung pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. Sedangkan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan PPP kubu M Romahurmuziy menyokong pasangan Ratu Siti Romlah-Yan Riadi.

"Kami mendiskualifikasi rekomendasi dari Partai Golkar dan PPP karena tidak memenuhi ketentuan PKPU. Rekomendasi PPP berbeda antara dua kepengurusan," kata ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i di kantornya, Selasa 28 Juli 2015.

Suja'i menjelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2015, Pasal 36 ayat 4 menyebutkan dalam hal kesepakatan perdamaian pembentukan 1 (satu) kepengurusan Partai Politik tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, maka 2 (dua) kepengurusan hasil muktamar/munas konferensi, dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) pasangan calon yang sama.

"Untuk Golkar, rekomendasi harus ditandatangani oleh pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Begitu pun PPP harus sama ditandatangi pengurus hasil Muktamar Surabaya dan Jakarta," terang dia.

Dia meminta dua pasangan calon tersebut jika masih ingin mendapatkan dukungan dari Golkar dan PPP agar segera mengurus berkas yang dibutuhkan.

"Kami hanya menjalankan Peraturan KPU yang mengharuskan rekomendasi untuk pasangan calon yang sama, harus ditandatangani oleh kedua kubu dari partai politik yang memiliki dua kepengurusan," tegas Suja’i.

KPU Kabupaten Pandeglang juga telah menerima pendaftaran pasangan calon jalur independen. Yakni Aap Aptadi-Dodo Juanda. Sehingga Pilkada serentak di tempat ini akan diikuti tiga pasangan calon. (Ali/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.