Sukses

Sudah 2 Hari Gatot Pujo Tak Pulang ke Rumah Dinas

Gatot rencananya akan menuju Asahan untuk membuka kegiatan MTQ malam ini.

Liputan6.com, Medan - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Suasana rumah dinas orang nomor 1 di Sumut tersebut terlihat sepi. Pada bagian depan rumah hanya terlihat 2 petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang sedang menjalankan dinas hariannya.

"Sudah 2 hari Bapak (Gatot) belum pulang ke rumah dinas, yang kami dengar bapak masih berada di Jakarta," ujar Muttaqim, salah satu anggota Satpol PP yang sedang dinas di rumah dinas Gatot di Medan, Selasa (28/7/2015).

Ia dan rekannya Abdul Wahid yang juga anggota Satpol PP baru mendengar penetapan Gatot sebagai tersangka dari awak media yang datang ke rumah dinas tersebut.

"Kalau soal penetapan tersangka itu kita kurang tahu, kita tahu juga dari abang-abang wartawanlah," ungkap Muttaqim.

Rumah Dinas Gubernur Sumut Gatot Pujo di Medan (Liputan6.com/ Reza Perdana)

Berdasarkan informasi dari Kabag Humas Pimpinan Pemrov Sumut, Harvina Zuhra, setelah tiba dari Jakarta, Gubernur Gatot rencananya akan menuju Asahan untuk membuka kegiatan MTQ malam ini.

"Rencananya setelah tiba di bandara Kualanamu, bapak akan berangkat menuju Asahan lewat jalut darat," kata dia.

Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 kali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Keduanya juga telah dicekal ke luar negeri.

Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta 2 hakim lainnya. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini