Sukses

Ketua MK: Tak Boleh Ada Calon Tunggal Dalam Pilkada Serentak

Mestinya dalam pilkada muncul banyak calon. Dengan demikian, maka akan ada banyak pilihan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah sejak Minggu 26 Juli kemarin. Pendaftaran pilkada serentak dilakukan selama 3 hari sampai hari ini. Tidak sedikit hanya 1 pasang calon saja yang mendaftar ke KPU daerahnya masing-masing.

Mengenai hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengharapkan, tidak‎ terjadi hanya 1 pasang calon saja yangg mendaftar di masing-masing daerah.

"Sebaiknya muncul kader-kader yang berkualitas. Tidak hanya 1, minimal 3 calon. Di MK kan juga begitu, waktu ganti sekjen kita serahkan 3 calon, nanti dipilih 1," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Arief mengatakan, mestinya dalam pilkada muncul banyak calon. Dengan demikian, maka akan ada banyak pilihan.

Masyarakat pun jadi bisa memilih dan mempertimbangkan mana yang terbaik yang bisa menjadi pemimpin di daerahnya nanti.

‎"Jika banyak calon saya yakin demokrasi akan tumbuh dengan baik. Rakyat punya pilihan yang terbaik. Calon tunggal memang tidak membahayakan demokrasi, tapi masak iya calon pemimpin terbatas," ujar dia.

Menurut Arief, partai politik harus membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada calon untuk mendaftar. "Partai politik atau independen harus bisa munculkan banyak calon pemimpin terbaik," kata Arief‎.

Minim Pendaftar

Meski sudah dibuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak, di masing-masing daerah malah minim yang mendaftar. Bahkan tidak sedikit KPU daerah yang hanya menerima pendaftaran dari 1 pasangan calon saja.

Belakangan pun muncul wacana aklamasi kepada pasangan calon yang tidak punya lawan dalam pilkada. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), kalau calon kepala daerah hanya satu pasang calon saja dan hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada lawan, maka pilkada serentak bisa diundur sampai 2017.

Kata JK, demokrasi di Indonesia tak berjalan jika hanya ada 1 pasang calon. JK pun mengakui, kalau pilkada tetap dilaksanakan hanya dengan 1 pasangan calon saja, maka seterusnya akan terus seperti itu.

Jika itu terjadi, kata JK, maka akan menimbulkan preseden buruk, bahwa kekuasaan dan partai politik bisa dibeli agar calon yang diusung hanya satu pasang saja.

Di satu sisi, DPR pun sudah mendesak KPU dan pemerintah agar cepat mengantisipasi potensi jika hanya ada calon tunggal di pilkada serentak. Antisipasi itu bisa dilakukan dari beberapa opsi, baik melalui perppu atau perubahaan peraturan undang-undang KPU. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini