Sukses

Meski Hanya Ada Calon Tunggal, DPR Minta Pilkada Tetap Digelar

Diah mengatakan, meski hanya 1 pasang, proses Pilkada harus dilakukan. Karena untuk menguji elektabilitas dan popularitas kandidat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menutup pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah untuk mengikuti Pilkada serentak 2015, yang akan dimulai 9 Desember 2015. Jika dalam suatu wilayah hanya ada calon tunggal, pilkada akan ditunda gelombang berikutnya.

Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka menilai tidak perlu mempermasalahkan polemik calon tunggal dalam Pilkada nanti. Prinsipnya dalam demokrasi menganut musyawarah. Sehingga jangan sampai dipaksakan ada kandidat lain.

"Bila memang hanya ada calon tunggal ya menurut saya tetap bisa dilakukan pemilihan. Dari pada mengada-ada akhirnya rekayasa," kata Diah di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini berujar, rekayasa agar di satu daerah tidak terjadi calon tunggal bisa saja dilakukan, yakni dengan memaksakan membuat pasangan calon baru. Namun, hal tersebut tidak baik untuk demokrasi di daerah yang bersangkutan.

"Ya seperti membuat pasangan perseorangan yang disiapkan agar ada 2 pasangan. Rekayasa tentu tidak baik untuk demokrasi," ujar dia.

Selain itu, menurut Diah, meski hanya 1 pasang, proses pemilihan tetap bisa dilakukan. Karena akan menguji sejauh mana elektabilitas dan popularitas kandidat.

"Misalnya, Risma (Bakal Calon Walikota Surabaya), kan jadi bisa diukur dengan adanya pemilihan. Seberapa besar kinerjanya mendapat dukungan. Untuk Risma bagus, jadi ukuran persentasi untuk evaluasi bagus juga," sebut dia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sekurang-kurangnya harus ada 2 bakal calon pasangan yang mendaftar agar Pilkada bisa dilaksanakan.

Jika hanya ada calon tunggal, Pilkada akan ditunda 10 hari dan kembali membuka pendaftaran bagi bakal calon pasangan baru selama 3 hari. Namun tidak diatur jika hanya tetap ada 1 pasangan.

Evaluasi KPU

‎Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihakya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada serentak.

"Besok, saya akan laporkan hal ini kepada pimpinan DPR. Sebab, untuk memanggil KPU dan Pemerinntah di masa reses, harus ada izin dari pimpinan DPR. Setelah itu, kami berencana melakukan evaluasi terhadap pelasanaan pendaftaran Pilkada ini," kata Rambe.

Politisi Partai Golkar ini berujar, jadwal pelaksanaan pilkada di daerah tidak dapat dimundurkan lantaran cuma ada 1 bakal calon pasangan. Karena jika tidak ada lagi yang mendaftar‎, lalu Pilkada tak dilaksanakan, justru hal tersebut melanggar undang-undang.

"Memang, daerah yang berpotensi mundur ikut aturan saja dulu. Pendaftaranya diperpanjang 3 hari, tapi kalau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengatakan diberikan waktu 10 hari. Tapi, bagaimana kalau tidak ada yang mendaftar, ya melanggar undang-undang (tidak melaksanakan Pilkada)," tandas Rambe.

KPU menyatakan, hari ini adalah batas akhir pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah bagi partai politik maupun perseorangan, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama yang digelar 9 Desember 2015.

Sejumlah bakal calon pasangan kepala daerah pun telah mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Seperti bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, setelah Minggu 26 Juli lalu mendaftarkan diri ke KPUD Kota Surabaya, hari ini menjalani tes kesehatan.

Pasangan Risma-Whisnu menjalani tes kesehatan bersama 7 bakal calon pasangan kepala daerah lainnya, di antaranya dari Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. (Rmn/Mjut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.