Sukses

Dahlan Iskan Tolak Jawaban Kejati DKI di Sidang Praperadilan

Yusril beranggapan pengembangan penyidikan bukan merupakan alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan Iskan selaku mantan Dirut PT PLN menolak seluruh dalil atas jawaban Kejati DKI Jakarta sebagai termohon. Penolakan seluruh dalil dituangkan dalam replik yang dibacakan Yusril dan timnya pada sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangkanya pada hari ini.

"Bahwa pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban termohon, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang secara tegas dan jelas pemohon akui kebenarannya," tegas Yusril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Dalam replik yang dibacakan tim pengacaranya, Dahlan menegaskan, poin pokok dari dalil yang ditolak ada pada berkas jawaban Kejati DKI Jakarta pada angka 2, 3, 4, dan 5 halaman 15-17. Di mana pada jawaban itu, replik Dahlan menyatakan, "Berdasarkan pengembangan penyidikan telah menemukan bukti-bukti mengenai peran tersangka Dahkan Iskan selaku KPA (Kuasa Pemegang Anggaran)."

Kejati menyebut telah menemukan peran Dahlan Iskan dalam berkas jawaban tersebut. Ini sesuai dengan pemeriksaan terhadap struktur organisasi pengadaan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3312 K/K/73/MEM/2010 tanggal 31 Desember 2010, serta pengembangan penyidikan terhadap 15 tersangka yang telah disidik.

Hal itu juga hasil dari pemeriksaan 2 ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pemeriksa Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga pemeriksaan surat dan barang bukti 305 dokumen.

Namun Yusril menyangkal pernyataan jaksa tersebut. Menurut dia, dalil itu sangat tidak beralasan dan tidak berdasar hukum. Yusril beranggapan, pengembangan penyidikan bukan merupakan alat bukti.

"Selain itu, termohon tidak menjelaskan apakah pengembangan penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang oleh termohon dijadikan dasar menetapkan pemohon selaku tersangka kapan pengembangan penyidikan itu dilakukan oleh termohon sehingga diperoleh surat dan barang bukti sebanyak 305 dokumen?" sanggah Yusril.

Dia juga menjelaskan keterangan 15 orang tersangka lainnya yang telah disidik oleh termohon, hanya dapat digunakan untuk tersangka sendiri dalam hal penuntutan, pemeriksaan, dan pengadilan.

Penetapan Tersangka

Pada sidang praperadilannya, Dahlan Iskan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta pada 6 Juni silam karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk. Saat itu, dia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Dahlan Iskan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.