Sukses

Kasus Suap Hakim, KPK Periksa Protokoler Gubernur Sumut

Penyidik juga akan memeriksa 3 hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Fuad Gazali Damanik. Pemeriksaan Fuad terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka MYB (M Yagari Bhaskara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Selain Fuad, penyidik akan memeriksa 3 hakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua Hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan 2 hakim lain yakni, Amir Fauzi serta Dermawan Ginting. "Juga OC Kaligis. Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Priharsa.

Sementara anak buah OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tertangkap tangan saat operasi KPK di kantor PTUN Medan, M Yagari Bhaskara alias Gerry akan diperiksa untuk tersangka Tripeni Irianto Putro.

Pada perkara ini, Gerry merupakan salah satu orang yang tertangkap penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ia diduga sedang melakukan transaksi dengan suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Dari tangan mereka ditemukan uang sebesar US$ 5 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai pemberian suap kesekian kalinya.

Gerry yang bekerja di OC Kaligis and Associates tersebut memberikan uang ke hakim PTUN Medan terkait gugatan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang sedang ditangani Kejati setempat.

Informasi yang dihimpun, Gerry selaku anak buah OC Kaligis hanya menjalankan perintah atasan dan kantornya selaku pemegang kuasa bantuan hukum untuk Pemprov Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Luq/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini